Dua Pelaku Curanmor Sudah Beraksi di 15 TKP di Metro

DIAMANKAN: Dua pelaku curanmor yang sudah beraksi di 15 TKP diamankan Polres Metro. -FOTO IST-

METRO – Polres Metro mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah meresahkan warga, dengan meringkus dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata api rakitan.

Penangkapan berlangsung pada Jumat (4/7) sore, setelah tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Tanpa membuang waktu, tim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap dua pria berinisial YS (23) warga Sukajadi, Natar, Lampung Selatan, dan PI (25) warga Sumber Agung, Metro Kibang, Lampung Timur. 

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan mengatakan dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan satu butir amunisi aktif, dua buah kunci letter T, delapan anak kunci letter T, dua bilah senjata tajam. 

Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit motor hasil curian. Hasil interogasi mengungkap keduanya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 15 lokasi berbeda di wilayah Kota Metro.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan Tim Tekab 308 Presisi dalam merespons laporan masyarakat. Tersangka mengaku telah beraksi di sejumlah titik, mulai dari masjid, kos-kosan, pasar, puskesmas, hingga area persawahan,” terang Kapolres Metro
 
Aksi terakhir para pelaku terjadi pada Kamis (3/7) sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Sukoco, Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan.

Saat itu, korban berinisial ES (54) memarkir sepeda motornya di pinggir jalan saat mencari rumput. Saat kembali, motor Yamaha Vega R miliknya sudah raib. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp4 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Metro.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap total 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Metro Barat, Timur, dan Selatan.

Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci stang motor dengan kunci letter T dan langsung membawa kabur kendaraan.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*) 

Tag
Share