JAKARTA – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani atas pelanggaran kode etik sebagai anggota legislatif. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang tertutup yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (7/5/2025).
Ahmad Dhani, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra dengan nomor A 119, dinyatakan bersalah setelah MKD menelaah dua laporan masyarakat yang masuk terhadap dirinya. Salah satunya diajukan oleh Joko Priyoski, yang mengadukan Ahmad Dhani atas pernyataan bernuansa rasial dan seksis saat rapat Komisi X DPR bersama Menpora dan PSSI.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, Ahmad Dhani, terbukti melanggar kode etik DPR RI dan dijatuhi sanksi ringan,” ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam.
Keputusan ini diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh anggota MKD.
BACA JUGA:Ahmad Dhani Dituding Hina Marga, Dilaporkan Rayen Pono ke MKD DPR
Salah satu pernyataan Ahmad Dhani yang menuai kritik adalah plesetan terhadap marga Pono, yang dilontarkan dalam forum publik. Pernyataan tersebut dianggap menyinggung identitas kultural dan dinilai tidak pantas oleh pelapor.
Menanggapi keputusan MKD, Ahmad Dhani menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada keluarga besar marga Pono.
“Saya mohon maaf kepada keluarga marga Pono atas slip of tongue yang terjadi saat diskusi hak cipta di Artotel waktu itu,” ujar Dhani saat ditemui usai sidang.
Sebelumnya, Rayen Pono juga telah mengadukan Ahmad Dhani ke MKD, selain melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri. Rayen menyatakan pernyataan Dhani tidak hanya mencoreng nama keluarganya, tetapi juga membawa unsur penghinaan terhadap identitas suku.
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani dilaporkan oleh musisi Rayen Pono ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap marga Pono, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
BACA JUGA: SMP MU Ahmad Dahlan Metro Membutuhkan Guru
Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Dhani mengaku santai dan menghormati proses hukum yang berjalan. ’’Enggak apa-apa, semua orang punya hak dalam hukum,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/4).
Pentolan Dewa 19 itu juga menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan Rayen hanyalah kesalahan pengetikan (typo) dalam undangan yang telah diklarifikasi melalui pesan pribadi.
“Itu typo, sudah disebutkan dan sudah ada buktinya. Saya juga sudah komunikasi dengan Rayen via WhatsApp,” jelas Dhani.
Menurutnya, persoalan ini tidak akan menjadi panjang bila dilihat secara logis dan objektif.