“Kalau pakai nalar, orang pasti nggak percaya saya melakukan hal yang dituduhkan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, Rayen Pono melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan bahwa laporan ke MKD DPR RI telah diterima dan tengah dalam proses verifikasi.
BACA JUGA:Kekayaan Raffi Ahmad Tembus Rp1 Triliun Dibeber KPK
“Berkas laporan sudah diterima. Setelah proses verifikasi selesai, dalam 14 hari kerja MKD akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi,” ujar Rayen di lokasi yang sama.
Rayen menilai tindakan Ahmad Dhani melanggar kode etik sebagai anggota dewan karena diduga mengandung unsur penghinaan terhadap etnis dan ras melalui penyebutan marga Pono secara tidak pantas.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena menyangkut sensitivitas isu identitas etnis di Indonesia. (disway/abd)