Selamat! 4.928 Honorer Lampura Diangkat PPPK Paro Waktu

--
KOTABUMI - Penantian lama dalam perjuangan kini membuahkan hasil.
Betapa tidak, nasib honorer dan tenaga sukarela terdiri dari RI, R2, R3 dan R4 sebanyak 4.928 orang terjawab sudah.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura), akhirnya melaksanakan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sesuai dengan agenda dari pemerintah pusat, sehubungan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor.B/3832/M.SM.01.00/2005 tanggal 8 Agustus 2025 perihal pengusulan PPPK Paruh waktu.
Diketahui jumlah seluruh honorer yang sudah mengikuti tahapan tes PPPK beberapa waktu lalu, sebanyak 4.928, terdiri dari R1 R2 R3 dan R4.
Sekertaris Daerah Lampura, Lekok didampingi Asisten bidang administrasi umum dan Pelaksana tugas BKSDM, Martahan Samosi, di hadapan seluruh tenaga honorer menegaskan pengangkatan PPPK paro waktu saat rapat sosialisasi, dipusatkan di Ruang Siger Sekkab setempat, Jumat 15 Agustus 2025.
Bang Lekok, sapaan akrab Sekkab Lampura mengatakan, pengangkatan PPPK paruh waktu ini, merupakan wujud nyata pemerintah Kabupaten Lampura, dalam hal ini Bupati Lampura, Hamartoni Ahadis yang tidak henti-hentinya mendorong pengangkatan PPPK paruh waktu ini, agar terwujud sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.
"Bahwasanya Lampura melaksanakan agenda pemerintah pusat yaitu melaksanakan pengangkatan PPPK paro waktu dengan mengikuti ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku dari Menpan RB, BKN dan Mendagri, " ucap Lekok.
Sementara kata dia, mengenai gajih saat ini pemerintah Kabupaten Lampura, sedang di susun dan dikaji semana mestinya atas restu dari Bupati Lampura.
"Untuk gaji akan disesuaikan dengan pendidikan dan jabatan yang berlaku. Tidak semuanya harus sama, akan disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan formasinya, " bebernya lagi.
Ditambahkan Plt. Kepala BKSDM Lampura, Martahan Samosir mengatakan, saat ini tahapan sedang berlangsung.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh Kasubag Kepegawaian Dinas dan Instansi dapat menyampaikan data para honorer yang sudah mengikuti tes tahap 1 maupun tahap 2 sesuai dengan agenda.
"Kita tunggu sampai tanggal 20 Agustus 2025. Sehingga agenda ini, sesuai dengan deadline dari pemerintah pusat, dalam hal ini yaitu BKN, Menpan RB dan Mendagri, " tegasnya.
Terpisah, Ketua Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non Nakes (FKHN) Kabupaten Lampura, Desti Candra Yunita menyambut dengan baik atas keputusan pengangkatan PPPK paro waktu ini.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Lampura, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Lampura.