Pembobol Rumah di Tulangbawang Ditangkap Setelah Satu Tahun Buron

DIAMANKAN: Polsek Penawartama tangkap buronan pelaku pencurian.-FOTO IST-
MENGGALA - Pelarian AA (26) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar akhirnya berakhir.
Warga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tersebut akhirnya diciduk aparat Polsek Penawartama setelah buron satu tahun.
AA merupakan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah milik salah seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang.
Aksi pelaku sendiri terjadi pada hari Jumat 2 Agustus 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di rumah korban Daryati (44) warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.
Kapolsek Penawartama Iptu Harizal mengatakan, pelaku ditangkap hari Selasa (12/8), sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar.
Perwira dengan balok kuning dua di pundaknya itu mengungkapkan, pelaku ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari dua orang pelaku lainnya: YS (31) warga Tiyuh Cahyorandu, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) dan AN alias PI (30) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Dua pelaku sebelumnya sudah lebih dahulu ditangkap pada hari Jumat, 16 Agustus 2024 lalu.
"Iya benar, mereka bertiga merupakan pelaku curat di sebuah rumah di Kampung Bogatama," kata Kapolsek, Kamis 14 Agustus 2025.
Iptu Harizal menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni dengan masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur lelap.
Para pelaku ini, lanjut Kapolsek, masuk melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu.
Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil dua unit sepeda motor yang terparkir di dapur: Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125.
Tidak hanya itu, para pelaku juga mengambil tabung gas elpiji 3 Kg dan HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green milik anak korban.
Ketiga pelaku kemudian kabur menggunakan mobil pick up dengan membawa barang hasil kejahatan.
Akibat kejadian ini korban sendiri mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 18 juta.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)