Polsek Penawartama Tangkap Dua Maling Spesialis Warung

Kamis 01 May 2025 - 08:13 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

MENGGALA - Dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis warung ditangkap aparat Polsek Penawartama.

Mereka yakni HN (32) warga Dusun Stajim, Desa Talangbatu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji dan PI (34), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulangbawang (Tuba).

Para pelaku telah beraksi di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang semuanya terletak di Kecamatan Penawartama.
Aksi pertama dilakukan para pelaku pada hari Selasa (1/4) sekitar pukul 15.10 WIB di salah satu warung yang ada di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru.

Di lokasi ini, korban Ririn Setiani alias Mama Bela (49) mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp 17 juta 75 ribu dan 11 bungkus rokok berbagai merek, yang semuanya ditaksir sebesar Rp 17.885.000.

Aksi kedua terjadi pada hari Selasa (22/4) sekitar pukul 11.30 WIB, di salah satu warung yang ada di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.

Disini, korban Edi Suyanto (47), mengalami kerugian sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa body, uang tunai sebanyak Rp 20 ribu, dan 33 bungkus rokok berbagai merek, yang semuanya ditaksir sebesar Rp 3.854.000.

Plt. Kapolsek Penawartama, AKP Harun mengatakan kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Pelaku HN ditangkap hari Sabtu (26/04), sekitar pukul 21.30 WIB, di salah satu rumah warga di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.

Sementara itu, pelaku PI ditangkap hari Minggu (27/4), sekitar pukul 04.30 WIB, di pinggir Jalan Lintas Rawa Jitu, Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.

"Iya benar, kedua pelaku ini beraksi dengan cara membongkar pintu warung," kata AKP Harun, Rabu 30 April 2025.

Setelah berhasil masuk ke dalam warung, lanjut Kapolsek, para pelaku segera mengambil uang tunai, rokok dan sepeda motor.

"Saat kejadian posisi warung sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya dan dalam keadaan terkunci," ungkap Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu.

Para pelaku curat spesialis warung tersebut kini ditahan di Mapolsek Penawartama, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa body, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau, satu bungkus rokok merek Ina Bold warna hitam, satu bungkus rokok merek Gudang Garam warna merah, dan satu bungkus rokok merek Toracino warna ungu.(nal/nca)

Kategori :