Empat Kali Beraksi, Dua Komplotan Ganjal ATM di Bandarlampung Diringkus Polisi

Minggu 27 Apr 2025 - 20:18 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan berhasil meringkus dua dari empat anggota komplotan pencurian bermodus ganjal ATM yang beraksi di wilayah Kota Bandarlampung.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial IR (37), warga Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, dan CI (35), warga Rajabasa, Kota Bandarlampung. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan aksi terakhir para pelaku terjadi pada Rabu (26/3) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah gerai ATM di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung.

"Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah empat kali melakukan aksi serupa di sejumlah gerai ATM di wilayah Telukbetung Selatan," ungkap Dhedi.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus mengganjal slot kartu ATM dengan tusuk gigi, lalu berpura-pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu. Saat korban lengah, pelaku menukar kartu asli dengan kartu palsu, kemudian menguras isi rekening menggunakan PIN yang telah dicuri.

BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Desakan Mundur untuk Gibran Tidak Tepat

"Berdasarkan pemeriksaan, mereka mengaku menerima upah Rp400 ribu setiap kali berhasil beraksi," lanjut Dhedi.

Para pelaku biasanya menyasar hingga lima gerai ATM dalam sehari, memilih lokasi yang sepi untuk meminimalisir risiko tertangkap.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kartu ATM milik korban dan satu tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal slot kartu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil membongkar aksi kejahatan lintas provinsi dengan meringkus tiga pelaku spesialis ganjal mesin ATM. 

Adapun ketiga pelaku yang diamankan berinisial Ne (35), ADN (29) dan He (37) ketiga warga Kotaagung, Tanggamus. 

BACA JUGA:Ombudsman Lampung Desak Gubernur Tetapkan Standar Pelayanan di Semua Samsat

Kapolres Lampura AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Stef Boyoh menjelaskan modus operandi komplotan ini terbilang licin, mereka bekerja sama dalam melancarkan aksinya. 

"Ada yang berperan sebagai pengganjal mesin ATM, lalu berperan sebagai yang menukar kartu ATM korban, ada bertugas mengintai PIN korban secara cermat serta bertindak sebagai mengawasi situasi," kata AKP Stef Boyoh, Kamis 21 November 2024. 

Kategori :