Kasat menjelaskan, pelaku menggunakan modus mengganti kartu ATM korban setelah memperoleh PIN, lalu menguras isi rekening. Salah satu korban di Lampura mengalami kerugian hingga Rp170 juta.
"Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, berikut barang bukti buku rekening, 58 kartu ATM, uang tunai Rp 2 Juta dan tusuk gigi yang digunakan untuk ganjal ATM, serta identitas palsu," ujarnya.
Pengungkapan ini berkat Kerja sama tim Resmob Polda Metro Jaya dan Tekab 308 Polres Lampura, yang membekuk tiga pelaku. Dua tersangka diamankan di Polres Lampura dan satu tersangka di Polda Metro Jaya.
"Di wilayah Polda Metro Jaya, kerugian yang ditimbulkan oleh para pelaku ini bahkan mencapai Rp. 2 miliar lebih," tuturnya.
Kini kedua tersangka, sambungnya, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampura. "Kita masih kembangkan kasus ini. Polisi masih mencurigai adanya TKP lainnya," pungkasnya. (sas/c1/abd)