Polda Limpahkan 2 Tersangka dan BB Uang Rp24,4 M
BANDARLAMPUNG – Polda Lampung melimpahkan dua tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama berikut barang bukti (BB) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (26/9). Dua tersangka yang diserahkan yakni Dedy Setiawan (31), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Achmad Afandi (32), warga Kendal, Jawa Tengah. Tersangka Dedy berperan sebagai pengirim uang kepada kurir jaringan Fredy Pratama. Sedangkan Achmad Afandi bertugas sebagai kurir. Berikut tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung juga membawa barang bukti 28 tumpuk uang senilai Rp24,4 miliar serta barang bukti 69 kartu ATM, dua token key BCA, 14 buku tabungan, satu HP, dan satu lembar bukti setoran. Pelimpahan tahap dua ini dipimpin langsung Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika didampingi PJU Polda Lampung. Dua tersangka dan barang bukti diserahkan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Lampung Nanang Sigit Yulianto di kantor kejati. Helmy Santika menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini bukan yang terakhir. Sebab, masih ada tersangka lain yang saat ini proses penyidikannya belum selesai. ’’Dari 39 tersangka jaringan Fredy Pratama di Indonesia, penangkapan di Lampung ada 27 tersangka. Masih ada tujuh tersangka lagi yang belum dilimpahkan. Termasuk selebgram sekarang berkasnya masih diteliti jaksa," katanya. Dari barang bukti yang diserahkan, kata Helmy, total uang tunai disita dari empat tersangka yang sebelumnya sudah dilimpahkan ke Kejati Lampung menjadi Rp29,8 miliar. "Sebelumnya dari empat tersangka Rp5,3 miliar. Kalau dijumlah total yang sudah disita dan diserahkan menjadi barang bukti Rp29,8 miliar," ujarnya. Penyerahan barang bukti ini, kata Helmy, merupakan wujud transparansi penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. "Penyerahan ini wujud transparansi terhadap penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba. Hasil kejahatan baik berupa aset maupun uang tunai ini kami serahkan ke Kejati Lampung," ungkapnya. Sedangkan Nanang Sigit Yulianto berjanji akan menuntut maksimal tersangka peredaran narkoba. ’’Tersangka penyalahguna narkoba kita tuntut maksimal. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di Lampung ini!" tegasnya. Bahkan, kata Nanang, Kejati Lampung sudah menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman mati. ’’Ini belum termasuk dengan tuntutan yang 20 tahun dan tuntutan seumur hidup," ujarnya. Nanang mengatakan, tindak pidana narkoba di Lampung semakin meningkat. "Kita tidak ingin semakin banyak perkara. Kita ingin kasus itu berkurang, tapi kenyataannya justru semakin banyak," ungkapnya. Nanang mengapresiasi Kapolda yang langsung turun menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. ’’Kita apresiasi. Ini luar biasa. Saya baru dua kali jadi Kajati, tapi baru kali ini yang menyerahkan Kapolda langsung. Ini menjadi awal yang bagus pemberantasan narkoba di wilayah Lampung," ucapnya. Diketahui, sebelumnya empat terdakwa narkoba jaringan Fredy Pratama sudah menjalani sidang perdana pada Senin, 21 Oktober 2023. Empat terdakwa itu, yakni AKP Andri Gustami yang merupakan mantan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan; Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae; M Ahyat Roja'I; dan Muhammad Fikri Noufal. (nca/ c1/ ful)
Kategori :