DPO Curanmor di Serupa Indah Dibekuk Polsek Pakuan Ratu

Senin 21 Apr 2025 - 15:31 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Rizky Panchanov

BLAMBANGANUMPU - Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu membekuk pelaku yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di areal perkebunan salah satu perusahaan swasta di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Waykanan. 

Tersangka berinisial NI (35) merupakan warga Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan pencurian terjadi pada Selasa, 21 Juli 2020 lalu. 

Ketika itu korban sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan karet menuju rumah korban yang berada di mess camping perusahaan swasta tersebut,  dengan  mengendarai motor  Honda Supra FitDengan nomor polisi Z 4066 AH. Saat itu kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorongnya.

Tiba-tiba melintas empat pelaku dengan modus berpura-pura menolong korban, namun setelah bahan bakar sepeda motor milik korban sudah terisi, pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor Supra Fit milik korban bersama dua unit handphone yang disimpan korban di dalam bagasi motor. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian, yang ditaksir senilai Rp8 juta. Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pakuan Ratu. 

Pada Selasa 18 April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial NI berada di Desa Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara. 

Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 WIB pelaku NI berhasil dibekuk tanpa disertai perlawanan. 

Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara untuk barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan handphone korban telah lebih dahulu ditemukan. Saat ini barang bukti itu berada di Kejaksaan untuk kepentingan di persidangan. Sebab pelaku lain Dewan Saputra telah lebih dahulu ditangkap pada 3 Juni 2022 lalu.

Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)

Kategori :