Eva menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak bangunan ilegal yang berdiri di atas aliran sungai.
"Kami sudah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini agar ke depannya tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandarlampung menertibkan sekitar 10 bangunan semipermanen yang berdiri di atas saluran air di Kelurahan Campangjaya, Kecamatan Sukabumi, Selasa (8/4). Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran aliran sungai sekaligus mengantisipasi risiko banjir.
Camat Sukabumi Syahrial menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum pembongkaran dilakukan. ’’Kami sudah memberikan peringatan dan sosialisasi. Pembongkaran ini merupakan langkah terakhir setelah semua prosedur ditempuh,” ujar Syahrial.
Ia juga menyebutkan bahwa Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, sebelumnya telah meninjau langsung lokasi tersebut dan berdialog dengan warga sekitar.
“Kemarin Bunda Eva datang ke sini, melihat kondisi sungai secara langsung. Setelah berdialog dengan masyarakat, direncanakan anak sungai di Jalan Hatta akan dilebarkan satu meter,” katanya. (gds/c1/abd)