Karena keputusan mengenai hal-hal tersebut membutuhkan pertimbangan yang sangat hati-hati, sebaiknya perempuan hamil tidak membuat penilaian sendiri tentang kondisi fisik dan kesehatan kandungannya.
Sebaliknya, ia harus berkonsultasi dengan dokter kandungan muslim (atau bidan) yang dapat menilai apakah berpuasa atau tidak lebih bermanfaat bagi kesehatannya.
Jika dokter kandungan menilai bahwa puasa tidak membahayakan kesehatan ibu dan kandungannya,perempuan tersebut tetap diwajibkan untuk berpuasa. Sebaliknya, jika dokter kandungan menyatakan bahwa berpuasa dapat membahayakan fisik dan kandungan, kewajiban puasa tidak berlaku untuknya. (*)
Kategori :