Perempuan dan Puasa Ramadan

Rabu 19 Mar 2025 - 16:56 WIB
Reporter : Anggi Rhaisa
Editor : Syaiful Mahrum

 

Karena keputusan mengenai hal-hal tersebut membutuhkan pertimbangan yang sangat hati-hati, sebaiknya perempuan hamil tidak membuat penilaian sendiri tentang kondisi fisik dan kesehatan kandungannya.

 

Sebaliknya, ia harus berkonsultasi dengan dokter kandungan muslim (atau bidan) yang dapat menilai apakah berpuasa atau tidak lebih bermanfaat bagi kesehatannya. 

 

Jika dokter kandungan menilai bahwa puasa tidak membahayakan kesehatan ibu dan kandungannya,perempuan tersebut tetap diwajibkan untuk berpuasa. Sebaliknya, jika dokter kandungan menyatakan bahwa berpuasa dapat membahayakan fisik dan kandungan, kewajiban puasa tidak berlaku untuknya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait