Ada Apa dengan BNN, Positif Narkoba Tak Ditahan?

Radar Lampung Baca Koran--

BANDARLAMPUNG –Kesepuluh orang yang kedapatan pesta narkoba di Karaoke Astronot Hotel Grand Mercure, Bandarlampung,semuanya dinyatakan positif. Belum lagidari mereka yang lima di antaranya petinggi Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung, BNN Lampung masih mendapati 7 pil ekstasi utuh sebagai barang buktinya (BB). 

Namun ada apa dengan BNN Lampung?Mereka semuanya tidak ada yang ditahan dan menjadi tersangka layaknya para pelaku penyalahguna narkoba baik sebagai pengedar maupun hanya pengguna. Mereka hanya diharuskan rehab jalan dan wajib lapor. 

BACA JUGA:Pemprov Warning ASN Flexing

Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Aryo Harry Wibowo menjelaskan bahwa dari hasil asesmen dan sesuai rekomendasi dari dokter, ke-10 orang tersebut dinyatakan untuk asesmen rehab jalan. "Asesmen rehab jalan ini dilakukan selama 2 bulan," ujarnya, Rabu (3/9).

Selain rehab jalan, terangnya, ke-10 orang tersebut juga untuk melakukan wajib lapor ke BNNP Lampung. "Wajib lapor ini dilakukan selama rehab jalan yang telah dikeluarkan oleh dokter," katanya. 

Kenapa mereka tidak ditahan? Aryo menjelaskan ini karena berdasarkan aturan dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), bahwa dari 10 orang ini hanya ditemukan barang bukti dibawah 8 butir."Dasar hukum rehabilitasi bagi pengguna narkoba, termasuk pengguna ekstasi di bawah 8 butir, terdapat dalam Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial," tukasnya. 

Landasan pelaksanaannya juga, imbuhnya, diperkuat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 dan Pedoman BNN lainnya yang mengatur tentang penempatan penyalahguna narkoba ke lembaga rehabilitasi berdasarkan syarat-syarat tertentu. ”Termasuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba,” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, BNNP Lampung menggelar operasi di Karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, Jalan Raden Intan, Bandarlampung, Kamis malam (28/8/2025).Dalam operasi itu, 11 orang berhasil diamankan, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan pemandu lagu.

Dari enam laki-laki tersebut, lima di antaranya diketahui merupakan kader dan pengurus HIPMI Lampung periode 2025–2030, yaitu RML selaku Bendahara Umum, SP Ketua Bidang 1, MRP Ketua Bidang 3, serta dua anggota berinisial WB dan P.

Petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi yang diduga sisa pemakaian. Barang bukti tersebut terdiri atas empat butir berlogo Transformers berwarna kuning-biru, serta tiga butir berlogo Minion berwarna kuning.

Kasi Intelijen Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Aryo Harry Wibowo, menyebutkan bahwa sebagian besar barang haram tersebut diduga sudah dikonsumsi sebelum penggerebekan.“Yang kita amankan hanya tujuh butir pil ekstasi,” jelas Aryo, Senin (1/9/2025).

Kemudian pasca beberapa anggota dan pengurusnya terjaring operasi BNNP Lampung, Ketua BPD Hipmi Lampung Gilang Ramadhan menyampaikan tiga pernyataan tegas. Hal itu sebagaimanadisampaikan melalui keterangan  tertulisnya yang diterima Radar Lampung, Selasa (2/9). 

Pertama, tegas Gilang, BPD Hipmi Lampung mendukung dan mengapresiasi kerja keras BNNP Lampung yang konsisten dan masif dalam upaya pencegahan maupun rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba. 

Kedua, sehubungan dengan adanya pemberitaan terlibatnya lima kader dan fungsionaris BPD Hipmi Lampung, pihaknya perlu menegaskan pada saat kejadian, mereka tidak sedang dalam agenda maupun kegiatan organisasi. Dengan demikian, apa yang mereka lakukan sepenuhnya merupakan tindakan pribadi dan menjadi tanggung jawab masing-masing individu.

Tag
Share