Spesialis Pencuri Tabung Gas 3 Kg Lintas Kabupaten Tertangkap di Tulangbawang, Sudah Beraksi 8 TKP

Jumat 14 Mar 2025 - 14:06 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Rizky Panchanov

MENGGALA - Polsek Banjaragung, menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis tabung gas elpiji 3 kg. 

Pelaku diketahui telah beraksi di 8 lokasi berbeda. Pelaku yakni seorang pemuda berinisial AS (23), warga Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Banjaragung, Kompol Haryono mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada hari Rabu (12/3), sekitar pukul 01.15 WIB di Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang (Tuba).

Kompol Haryono menjelaskan, peristiwa pemcurian itu terjadi saat korban Kholil Rohman (43), warga Kampung Penawarrejo mendengar suara gesekan besi saat tidur. Seketika korban terbangun dan mencari asal suara gesekan besi tersebut.

Pada waktu itu korban melihat dua orang laki-laki berada di depan rumahnya. Posisinya berada di belakang toko miliknya. 

Salah satu pelaku dilihat oleh korban merusak kunci gembok pintu belakang tokonya. Kemudian setelah itu para pelaku masuk ke dalam toko. Korban langsung menghubungi personel Polsek Banjaragung. Mendapat informasi petugas langsung menuju lokasi. 

"Anggota di lapangan berhasil menangkap salah satu pelaku yang saat itu ada diatas sepeda motor Honda BeAT Street warna cokelat dengan membawa obrok kain yang sudah berisi tabung gas elpiji 3 kg hasil kejahatan. Sementara pelaku satunya melarikan diri dan sudah masuk DPO," kata Kompol Haryono.

Setelah berhasil ditangkap, berdasarkan pemeriksaan pelaku diketahui telah beraksi di 8 tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah Kabupaten Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji.

Kapolsek mengungkapkan, empat TKP berada di Kecamatan Banjarmargo dan dua di Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang.

Sementara satu TKP lagi ada di Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat dan satu TKP di Kecamatan Wayserdang, Mesuji. 

Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Banjaragung, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) 39 tabung gas elpiji 3 kg masih berisi, 5 tabung gas elpiji 3 kg yang sudah kosong, obrok warna kuning, berbagai macam merk rokok, berbagai macam mie instan, kipas angin, mesin pres minuman, mesin oven kue listrik, 2 unit speaker warna hitam, linggis, 14 gembok dalam keadaan rusak, dan barang bukti lainnya.(*)

Kategori :