Di sisi lain, secara otomatis pelaku usaha telah menciptakan perlindungan bagi masyarakat sebagai konsumen produk.
Syarat produk UMKM yang dapat melaksanakan sertifikasi halal ini adalah produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Proses produksinya pun dipastikan kehalalannya.
Nah, untuk memanfaatkan program Sehati 2025 terdapat sejumlah syarat yang diminta untuk disiapkan.
Antara lain, pelaku usaha diminta melampirkan KTP juga foto produk dalam kemasan. Khusus kemasan berlabel, diminta melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta KTP penyelia halal.
Kemudian, kriteria produk meliputi minuman dan makanan yang tidak terbuat berbahan dasar daging sembelihan.
Tak harus datang ke Kantor Kemenag, masyarakat bisa menghubungi PPH Kecamatan atau KUA Kecamatan setempat untuk memanfaatkan program ini.
"Bagi pelaku usaha yang belum punya NIB, kita juga siap untuk membantu. Syaratnya cukup KTP, nomor kontak, dan foto produk," tukasnya. (sur/nca)