Eks Pejabat Bea Cukai Terima Gratifikasi Rp18 M

Jumat 08 Dec 2023 - 23:46 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jogjakarta Eko Darmanto menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar. Penerimaan gratifikasi itu terjadi sejak 2007 sampai 2023.

Hal ini disampaikan KPK setelah resmi menahan Eko yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED sejumlah sekitar Rp 18 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12).

“KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” sambunya.

Asep menjelaskan, Eko Darmanto sejak 2007 sampai dengan 2023, sempat menduduki beberapa jabatan strategis diantaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dengan jabatannya tersebut, lanjut Asep, Eko Darmanto memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK)

hingga dari pengusaha barang kena cukai.

“Tahun 2009, dimulai penerimaan aliran uang sebagai gratifikasi oleh ED melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama dari keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto,” ucap Asep.

Penerimaan gratifikasi itu berlangsung hingga tahun 2023. Menurut Asep, perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak pada bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak dibidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.

“Atas penerimaan berbagai gratifikasi tersebut, ED tidak pernah melaporkan KPK pada kesempatan pertama setelah menerima gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja,” tegas Asep.

Karena itu, KPK langsung menahan Eko Darmanto untuk 20 hari pertama sejak 8-27 Desember 2023 di Rutan KPK. Penahanan ini dilakukan, dalam rangka kebutuhan proses penyidikan.

Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpc/c1/ful)

Kategori :