BANDARLAMPUNG - Focus group discussion (FGD) dan seremonial pemberian penghargaan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung selama tiga hari di Hotel Emersia Bandarlampung menjadi sorotan DPRD Lampung. Anggota Komisi I DPRD Lampung Budiman A.S. menilai kegiatan yang juga melibatkan jajaran KPU dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung pada 2 hingga Maret 2025 di hotel tersebut adalah pemborosan anggaran.
Padahal jelas-jelas sudah ada Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Yaitu menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk memangkas pengeluaran yang tidak perlu. Presiden menegaskan agar setiap kegiatan dilakukan di kantor sebagai bentuk efisiensi.
BACA JUGA:CJH Wajib Terdaftar dan Aktif BPJS Kesehatannya
’’Namun, KPU Lampung justru bertindak sebaliknya. Mengabaikan instruksi efisiensi anggaran tersebut dan malah mengadakan acara di hotel,” kata Budiman, Senin (3/3)
Menurutnya jika kegiatan KPU Provinsi Lampung tersebut tidak masuk skala prioritas mestinya jangan dilakukan. ’’Karena, semua pihak harus sejalan dengan visi-misi pemerintah pusat yang sedang melakukan efisiensi besar-besaran,” tandasnya.
Sementara, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami beralasan kegiatan tersebut tidak di aula kantor KPU Provinsi Lampung karena belum memadai. Kapasitas tempatnya tidak cukup untuk menampung semua peserta.
’’Sehingga kegiatan ini harus dilaksanakan di hotel,” terangnya seraya mengatakan terkait pemberian penghargaan diselipkan di kegiatan FGD karena untuk efisiensi anggaran.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan efisiensi anggaran pada APBD 2025 sebesar Rp600 miliar. Adapun pos kegiatan yang dilakukan efisiensi seperti belanja alat tulis kantor yang mencapai 90 persen; belanja makan dan minum rapat dan tamu kurang lebih 80 persen; belanja cetak cover dan penggandaan kurang lebih 70 persen; belanja perjalanan dinas kurang lebih 60 persen; dan belanja pemeliharaan kurang lebih 75 persen.
Lalu, belanja modal peralatan dan perlengkapan kantor kurang lebih 95 persen, belanja sewa gedung, hotel, dan ruang pertemuan kurang lebih 95 persen; belanja honoranum mencapai kurang lebih 50 persen; belanja konsultan mencapai kurang lebih 50 persen; belanja kursus/pelatihan sosialisasi bimbingan teknis serta pendidikan kurang lebih 75 persen; dan belanja yang bersifat pendukung dan operasional lainnya. (jen/c1/rim)