DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap Empat Komisioner KPU Banjarbaru

Minggu 02 Mar 2025 - 17:20 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan perkara di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, pada Jumat dengan Nomor Perkara 25-PKE-DKPP/2025. Perkara ini diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru Said Abdullah yang memberi kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri untuk mewakili dalam proses hukum ini.

“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” ujar Heddy dalam pembacaan putusannya.

Keempat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap oleh DKPP adalah:

BACA JUGA:Deddy Yevri Sitorus Sebut Pemilu Era Jokowi Sebagai Kontestasi Politik Paling Kacau

Teradu I, Dahtiar, selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Banjarbaru; Teradu II, Resty Fatma Sari; Teradu III, Normadina;  dan Teradu IV, Hereyanto, yang masing-masing menjabat sebagai anggota KPU Kota Banjarbaru.

Selain itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, yang juga terlibat dalam perkara ini, diberikan sanksi peringatan keras sebagai Teradu V.

“Keputusan ini terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan dan memerintahkan badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” tambah Heddy.

Said Abdullah, yang merupakan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru pada Pilkada 2024, mengajukan perkara ini setelah kepesertaannya dalam kontestasi tersebut dibatalkan oleh KPU Banjarbaru.

Keputusan ini mencerminkan komitmen DKPP untuk menegakkan integritas dan etika dalam penyelenggaraan pemilu, guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. 

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Paniai Sem Nawipa karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara Nomor 33-PKE-DKPP/I/2025 di ruang sidang utama DKPP, Jakarta, Selasa (21/1).

“Menjatuhkan sanksi  Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Paniai kepada Teradu I Sem Nawipa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Paniai terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Tindakan Teradu I memberikan sejumlah uang kepada Kapolres Kabupaten Paniai untuk pengamanan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Paniai tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.

Terlebih uang tersebut bersumber dari pribadi Teradu yang secara aturan tidak dibenarkan untuk digunakan dalam rangka kepentingan menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan.

Kategori :