JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT) Yandri Susanto membantah terlibat dalam Pilkada Banten 2024 dengan tujuan memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah. Ia mengklarifikasi bahwa saat rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober 2024, dirinya belum menjabat sebagai menteri desa.
“Saya ingin mengklarifikasi tentang dalil yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Saya hadir di Raker Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024, namun saya pastikan kepada rekan-rekan wartawan bahwa saat itu saya belum menjadi Menteri Desa karena dilantik pada 21 Oktober 2024,” kata Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.
Yandri menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut, ia diundang sebagai narasumber dan bukan sebagai pihak yang mengundang para kepala desa. “Saya diundang sebagai narasumber, bukan pihak yang mengundang kepala desa. Ada bukti suratnya, dan ini juga telah disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa tujuan kehadirannya saat itu adalah untuk membahas masalah korupsi di Banten, bukan untuk mengkampanyekan istrinya. “Saya menyampaikan tentang bagaimana Banten bisa bebas dari korupsi, karena Banten selama ini menghadapi banyak masalah akibat korupsi oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yandri menegaskan bahwa pada 3 Oktober 2024, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua MPR, namun pada 30 September 2024, ia sudah berhenti dari posisi tersebut. “Jadi, saya ulangi, pada 3 Oktober 2024 saya bukan Menteri Desa, dan saya tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua MPR,” jelasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Putusan ini diambil setelah MK menemukan adanya dugaan keterlibatan Yandri dalam memenangkan istrinya pada Pilkada Serang 2024. Dalam putusannya, MK menyebutkan bahwa Yandri diduga mengerahkan kepala desa untuk mendukung sang istri.
Hakim MK Enny Nurbaningsih juga menyatakan bahwa posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa. (disway/c1/abd)