JAKARTA, RADAR LAMPUNG – Selebgram sekaligus konten kreator, Siskaeee, akhirnya bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu setelah menjalani hukuman terkait kasus rumah produksi Kelas Bintang.
Kebebasan tersebut diumumkan melalui postingan terbaru di akun Instagram @official.siskaeee, di mana ia tampak bersama salah satu kuasa hukumnya, Gading Simanjuntak.
Dalam video yang diunggah, Siskaeee mengaku merasa masih grogi pasca-bebas.
"Hai semuanya, welcome back. Aku masih agak grogi karena baru keluar dari Rutan," ucapnya dalam video tersebut.
BACA JUGA:Siskaeee Ngaku Kapok Bikin Konten Pornografi
Sementara itu, kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, mengonfirmasi bahwa kliennya telah resmi bebas pada Jumat, 21 Februari 2025.
"Iya, sudah bebas pada tanggal 21 Februari kemarin," katanya saat dihubungi disway.id pada Sabtu, 22 Februari 2025.
Sebelumnya, kabar mengenai pembebasan Siskaeee telah terungkap, di mana kuasa hukum menyatakan bahwa sesuai dengan keputusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, vonis pengadilan negeri Jakarta Selatan tetap menguat.
"JPU melakukan kasasi, namun hingga saat ini belum ada keputusan," jelas Tofan Agung Ginting pada Minggu, 9 Februari 2025.
Siskaeee telah menjalani hukuman sejak 25 Januari 2024, dan diputuskan bebas setelah menjalani 13 bulan hukuman, terdiri dari pidana pokok dan pidana pengganti denda.
Tofan Agung Ginting menambahkan bahwa Siskaeee telah mengikuti seluruh prosedur hukum dan memenuhi syarat untuk pembebasan demi hukum.
BACA JUGA:Kapolda Lampung Ajak Warga Perkuat Siskamling
"Selama menjalani masa tahanan, Siska menunjukkan itikad baik. Ia bahkan mendapatkan keterampilan baru seperti menyulam dan senantiasa mematuhi ketentuan yang ada di dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu," ujar Tofan. (disway/abd)