Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi PDAM Hadirkan Ahli Hukum Keuangan Negara

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/5).--
BANDARLAMPUNG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/5).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Daniel Sandjaja menghadirkan seorang ahli hukum administrasi keuangan negara dari Universitas Lampung (Unila).
“Kami menghadirkan ahli dari Unila, yakni Agus Triono, SH, MH, Ph.D, untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum administrasi keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Heri Hidayat, kuasa hukum Daniel Sandjaja, kepada wartawan usai sidang.
BACA JUGA:7 Peserta Tidak Hadir Tes Kompetensi PPPK Mesuji
Menurut Heri, kehadiran ahli ini bertujuan untuk mengkaji pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut, apakah pelaksana pekerjaan (penyedia jasa) atau Pemerintah Kota selaku penerima jasa.
“Kalau sebelumnya para terdakwa lain menghadirkan ahli yang membahas soal lembaga yang berwenang menilai kerugian negara, hari ini kami fokus pada persoalan tidak tersedianya anggaran untuk menyelesaikan proyek hingga 100 persen,” jelasnya.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dari PDAM, diketahui bahwa saat itu Pemerintah Kota tidak memiliki anggaran untuk melanjutkan proyek.
Akibatnya, PT Kartika Ekayasa selaku pelaksana tidak dapat melanjutkan pekerjaan dan proyek pun dihentikan dengan progres realisasi mencapai 83 persen.
BACA JUGA:PTPN IV Regional VII Gelar Pelatihan Coretax dan Rekonsiliasi Pajak untuk Perkuat Kepatuhan
“Sisa pipa yang tidak terpakai sudah dikembalikan ke PDAM, dan kabarnya sudah digunakan untuk proyek lain. Jadi, apakah masih bisa dikatakan ada kerugian negara hanya karena pipa tidak terpasang sesuai kontrak?” kata Heri.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta pendapat ahli terkait kedudukan hukum Daniel Sandjaja dalam perkara ini.
Menurut Heri, kliennya hanya berperan sebagai pemodal dan tidak tercantum dalam akta maupun dokumen kontrak pekerjaan proyek SPAM PDAM.
“Kami juga membahas soal aliran dana dari rekening PT Kartika Ekayasa ke rekening klien kami. Kami ingin mengetahui apakah transaksi tersebut tergolong sebagai transaksi keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, atau hanya bersifat perdata biasa,” pungkasnya. (*)