BANDARLAMPUNG – Terjadinya kembali persoalan serius yang menyengsarakan siswa di Sekolah Miftahul Jannah (MJ) Bandarlampung, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung Nur Rakhman Yusuf mengaku pihaknya tidak bisa langsung mengintervensi. Namun demikian, ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik-baik.
’’Kita belum terima laporan. Persoalan ini, kita juga tidak bisa langsung intervensi. Ada institusi yang lebih berwenang,” katanya kepada Radar Lampung, Kamis (7/12).
Institusi berwenang dimaksud Nur Rakhman yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Dalam hal ini, karena menyangkut SMA Miftahul Jannah yang diduga mengeluarkan salah satu siswinya secara sepihak, maka Disdikbud Provinsi Lampung yang harus turun memediasi. ’’Disdikbud kan ada tugas pengawasan dan pembinaan,” ujarnya.
Disdikbud Lampung, lanjut Nur Rakhman, harus bisa memediasi persoalan ini dan jangan sampai anak tersebut putus sekolah. ’’Harus bisa dimediasi antara pihak yayasan dan keluarga si anak yang diberhentikan dari sekolah,” ungkapnya.
Dietahui, Sekolah Miftahul Jannah Bandarlampung di bawah naungan Yayasan Tumenggung Jaya Abadi tampaknya kembali menyengsarakan siswa didiknya. Tahun 2020 lalu, pihak yayasan yang diketuai Harsono Edwin Puspita tersebut menganulir kelulusan 13 siswa SMP hingga memberhentikan kepala sekolahnya yang tidak mau menarik kembali daftar kelulusan 100 persen siswanya yang sudah diserahkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung. Kali ini, satu siswa kelas XII SMA-nya diberhentikan sepihak tanpa diberikan surat rekomendasi pindah sehingga belum bisa melanjutkan atau pindah ke sekolah lain.
Bahkan, Tim Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Dinas PPPA Bandarlampung yang datang bersama untuk mengklarifikasi persoalan tersebut pun tidak disambut dengan baik. Hal itu diakui Koordinator Pemantauan Hak Anak Komnas PA Bandarlampung Ahmad Yani.
Menurutnya itu setelah Komnas PA Bandarlampung menerima laporan dari salah satu wali (nenek) siswa kelas XII SMA Miftahul Jannah, Rajabasa, Bandarlampung, berinisial HRM. Ia dikeluarkan dari sekolah secara sepihak, padahal tidak lama lagi ujian sekolah. Sementara, rapor selama bersekolah di sekolah tersebut masih ditahan dan tidak ada kejelasan tentang penyelesaian masalahnya.
’’Atas laporan tersebut, Komnas PA Bandarlampung telah menerima kuasa anak dan keluarganya dan akan memperjuangkan utamanya keadilan anak untuk dapat mengakses pendidikan sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ucap Ahmad Yani kepada Radar Lampung, Selasa (5/12).
Dari laporan wali murid tersebut dan atas surat perintah tugas Ketua Komnas PA Kota Bandarlampung Ahmad Apriliandi Passa, pihaknya pun bersama Dinas PPPA Kota Bandarlampung datang untuk mengonfirmasi langsung ke SMA IT Miftahul Jannah, Kamis (30/12). Namun setibanya di sekolah setempat, baik staf maupun guru yang ada tidak ada yang mau memperkenalkan diri.
’’Termasuk salah satu di antaranya yang diduga sebagai kepala sekolahnya hanya menyodorkan selembaran kertas sambil mengatakan kami (pihak Komnas PA Bandarlampung dan Dinas PPPA Bandarlampung) hanya menyudutkan pihak sekolahnya,” ucap Ahmad Yani.
Ahmad Yani pun meminta pihak manajemen sekolah untuk melakukan komunikasi dua arah agar persoalannya jelas. “Namun, mereka tidak kooperatif. Seorang pria diduga kepala sekolahnya juga tiba-tiba pergi meninggalkan kami tanpa permisi,” kesal Ahmad Yani.
Sementara, lanjut Ahmad Yani, HRM sendiri hingga kini belum dapat melanjutkan sekolah hingga terpaksa harus bekerja di sekitaran Mall Boemi Kedaton (MBK). “Kasihan HRM ini, tidak bisa sekolah kemana pun karena raport juga masih ditahan sekolah. Saat ini anak tersebut kegiatan bekerja di sekitar MBK. Mau sekolah juga gak bisa,” tandasnya.
Serupa dengan 2 dari 13 siswa SMP Miftahul Jannah yang tahun 2020 lalu dianulir kelulusannya atas perintah pihak yayasan setempat karena tidak lulus hafalan 5 juz Alquran. Sementara karena sedang terjadi pandemik Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sendiri saat itu mengekuarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang kelonggaran dalam menentukan kelulusan siswa di satuan pendidikan sekolah sehingga ujian nasional (UN) pun ditiadakan.
Kemudian karena Kemendikbud melalui Disdikbud Bandarlampung sudah mengumumkan kelulusannya, 2 siswa berinisial MFA dan TW tersebut dengan berbekal surat kelulusan siswa (SKL) bisa mendaftar ke SMK. Namun hingga masing-masing sudah duduk di bangku kelas 2 SMKN 2 Bandarlampung dan SMK BLK Bandarlampung terpaksa harus berhenti di tengah jalan karena ijazahnya tidak kunjung dikeluarkan pihak SMP Miftahul Jannah.
Hingga kini, nasib keduanya juga tidak jelas. Sedangkan saat itu mau mengulang dari kelas 9 SMP sekadar untuk mendapatka ijazah pun sudah tidak bisa lagi karena di Dapodik nama mereka sudah dinyatakan lulus.