Jenis talak ini dikenal dengan istilah talak raj’i karena suami masih memiliki kesempatan untuk merujuk atau kembali kepada istrinya selama masih berada dalam masa iddah (masa tunggu). Masa iddah bagi seorang istri yang ditalak adalah tiga kali suci dari haid.
Selama masa iddah berlangsung, suami dapat menunjukkan keinginannya untuk rujuk dengan menyampaikan niat secara langsung atau melalui tindakan yang menggambarkan keinginan tersebut. Proses rujuk ini tidak memerlukan akad nikah baru, sehingga hubungan pernikahan dapat dilanjutkan seperti semula.
Jika suami tidak mengambil langkah untuk rujuk hingga masa iddah berakhir, maka hubungan pernikahan tersebut resmi berakhir. Setelah masa iddah selesai, mantan istri memiliki kebebasan untuk menikah lagi dengan orang lain sesuai ketentuan agama.
Talak Dua
Talak dua adalah talak yang diberikan suami untuk kedua kalinya setelah sebelumnya menjatuhkan talak satu. Sama seperti talak satu, talak ini juga disebut talak raj’i karena suami masih bisa merujuk istrinya selama masa iddah tanpa memerlukan akad nikah baru.
Rujuk hanya dapat dilakukan pada talak yang dijatuhkan hingga dua kali. Rujuk adalah kembalinya hubungan suami istri setelah talak dijatuhkan. Prosesnya pun sederhana, cukup dengan ucapan seperti Saya kembali padamu di hadapan dua saksi laki-laki yang adil.
Jika masa iddah berakhir tanpa rujuk, hubungan pernikahan dianggap selesai. Meski demikian, pasangan masih bisa menikah kembali, tetapi harus melalui akad nikah yang baru.
Talak Tiga
Talak tiga atau talak ba’in kubra adalah bentuk talak yang tidak memungkinkan suami untuk merujuk istrinya. Konsekuensi talak ini sangat tegas, suami tidak boleh kembali menikahi mantan istrinya kecuali mantan istri tersebut telah menikah dengan laki-laki lain, menjalani kehidupan rumah tangga, dan kemudian bercerai.
Setelah talak ketiga, istri tidak lagi halal bagi suami hingga dia menikah dengan pria lain. Jika pria tersebut menceraikannya, tidak ada dosa bagi mantan suami dan mantan istri untuk menikah kembali, asalkan mereka berkomitmen untuk menjalankan hukum Allah.