KPK Periksa Deputi OJK Indarto Budiwitono dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Kamis 13 Feb 2025 - 22:46 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

“CSR-nya tetap aturan melalui yayasan. Nah, yayasan tersebut apakah nanti yayasan tersebut direkomendasikan, misalnya saya menerima nih, saya bilang ada yayasan, saya tidak ada di sana di yayasan itu, tapi yayasan itu misalkan mengurusi yatim dan lain-lain. Saya rekomendasi, sudah kalau mau CSR, kasihkan ke yayasan A misalkan, dia dapat CSR,” tuturnya.

Selain memeriksa keterkaitan yayasan dengan anggota DPR, KPK juga tengah fokus pada pemeriksaan terhadap dua lembaga, yaitu BI dan OJK, yang keduanya sudah dilakukan penggeledahan paksa.

Asep juga menyampaikan bahwa ada fakta menarik lain yang sedang didalami oleh KPK terkait kebijakan CSR yang dikeluarkan oleh BI.

“Ini BI bukan bank yang profit ya, yang menghasilkan keuntungan, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain? Ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami. Itu ditunggu sampai di mana ini, menarik memang itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah Kantor Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024, malam, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR oleh BI dan OJK.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut. “Benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa, 17 Desember 2024.  (disway/c1/abd)

Kategori :