Menurut Asep, syarat formil untuk penahanan adalah ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka, yang harus mencapai lima tahun atau lebih.
Sementara itu, syarat materiil mencakup apakah tersangka berpotensi melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
“Untuk Hasto, hingga saat ini, dia datang secara kooperatif setiap kali dipanggil. Tidak ada indikasi bahwa dia akan melarikan diri.
Selain itu, Hasto juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan,” ungkap Asep, seperti dikutip pada Rabu, 22 Januari 2025.
Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan bahwa alasan lain penahanan Hasto ditunda adalah karena KPK masih membutuhkan kesaksian dan keterangan dari sejumlah pihak terkait untuk memperdalam penyidikan. (disway/c1/abd)