Pasangan Petrus Omba-Marlinus Sebut Gugatan Pilkada Boven Digoel Tidak Tepat Diselesaikan di MK

Jumat 31 Jan 2025 - 22:37 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Calon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Petrus Ricolombus Omba-Marlinus menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob terkait hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) seharusnya tidak diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka berpendapat persoalan tersebut lebih tepat diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penasihat hukum Petrus dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa, menjelaskan dalam sidang di Gedung MK Jakarta, Kamis (30/1), bahwa seluruh dalil yang disampaikan oleh pemohon terkait pelanggaran pemilu seharusnya dapat diselesaikan di tingkat Bawaslu atau PTUN. 

“Semua yang didalilkan oleh pemohon adalah tentang pelanggaran Pemilihan yang seharusnya bisa diselesaikan pada tingkat Bawaslu, atau PTUN,” ungkap Viktor.

Viktor juga menyoroti bahwa pemohon tidak pernah mengajukan keberatan atau aduan terkait status hukum Petrus Omba kepada KPU, Bawaslu, atau PTUN, yang seharusnya dilakukan jika memang ada persoalan terkait hal tersebut.

Salah satu gugatan yang disampaikan oleh pasangan Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob adalah tuduhan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Omba-Marlinus meski tidak memenuhi syarat. 

Kubu Hengki menilai bahwa Petrus Omba melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf i dalam UU Pilkada karena pernah dihukum disersi, yang menurut mereka melanggar ketentuan dalam Pasal 87 ayat (2) KUHP Militer.

Namun, Viktor berpendapat bahwa hukuman disersi yang diterima Petrus Omba lebih dari 20 tahun lalu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada. 

Selain itu, tindak pidana militer yang dilakukan oleh Petrus Omba tidak memenuhi kriteria “perbuatan tercela” seperti yang diatur dalam penjelasan pasal tersebut, yang mencakup perbuatan seperti judi, mabuk, narkoba, atau perbuatan asusila.

“Kasus hukum yang menjerat Petrus terjadi sekitar 20 tahun lalu, dan kami sudah melampirkan bukti berupa pemberitaan media yang menjelaskan status hukumnya. Petrus Omba juga sudah dua kali terpilih sebagai anggota DPRD tanpa ada persoalan hukum,” jelas Viktor.

Viktor menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan meminta agar perkara ini diputus dengan putusan dismisal pada sidang yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025. (jpnn/c1/abd)

 

 

 

 

Kategori :