Polresta Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Jumat 31 Jan 2025 - 21:52 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Syaiful Mahrum

Atas perbuatannya, kata Alfred, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

 

Alfred mengimbau seluruh masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. 

 

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus enam pengedar dan kurir narkoba di wilayah Tapis Berseri. Keenamnya adalah Wira Setya, Irwansyah Putra, Masduqqin, Bintang, Chairul, dan Rohani. 

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfred Jacob Tilukay menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui rangkaian penyelidikan yang dimulai 24–29 Januari 2025.

Modus operandi yang digunakan para tersangka, kata Alfred, dengan menjual narkotika melalui media sosial dengan sistem cash on delivery (COD). ’’Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengamankan enam tersangka dan masih ada yang dalam pengejaran,’’ katanya. 

 

Barang bukti yang disita, kata Alfred, sabu-sabu seberat 10,92 gram dan ganja seberat 7,69 gram. ’’Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp11.170.000,’’ ujarnya. (*)

 

Tags :
Kategori :

Terkait