Tangkap 6 Tersangka dengan BB 2,2 Kg SS dan 100 Butir Ekstasi
BANDARLAMPUNG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung bersama polsek jajaran mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba lintas provinsi. Enam tersangka ditangkap berinisial AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), HM (34), dan RF (34). Barang bukti (BB) yang diamankan dari hasil pengungkapan ini sebanyak 2,2 kilogram sabu-sabu (SS) dan 100 butir ekstasi.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol Alfred Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita jika dihitung dengan nilai rupiah mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Alfred menjelaskan, enam tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Bandarlampung. Di antaranya di Kecamatan Telukbetung Timur, Telukbetung Selatan, Kedaton, dan Tanjungkarang Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Alfred, tersangka RF berperan sebagai penampung dan distributor narkoba. Sementara lima tersangka lainnya berperan sebagai pengedar.
’’RF mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Provinsi Jambi yang dibawa menggunakan jasa angkutan umum,’’ kata Alfred.
Alfred menambahkan, RF memiliki peranan penting dalam jaringan ini. ’’RF tidak hanya menampung barang bukti, tapi juga mendistribusikannya kepada para pengedar,’’ ujarnya.
Setiap kilogram sabu-sabu yang dibawa, kata Alfred, RF mendapatkan upah sekitar Rp10 juta dari bandar utama.