Dirinya menambahkan, hasil keterangan tersangka Elok tindakan tersebut dilakukan karena dirinya tidak mau mengandung anak dari hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang kini sudah bekerja di Jepang.
“Menurut keterangannya, dia nggak mau dinikahi oleh pacarnya. Pacarnya ini bekerja di Jepang sebagai Pekeja Migran Indonesia (PMI),” bebernya.
Atas perbuatannya, Elok dijerat dengan Pasal 77 A Undang - undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sas/c1/abd)
Kategori :