Polres Lampura Ringkus Pemalsu SKCK

Minggu 19 Jan 2025 - 17:33 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Rizky Panchanov

KOTABUMI - Satuan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) bersama anggota Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil mengungkap pemalsuan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) pada Minggu 19 Januari 2025.

Tim gabungan tersebut, berhasil menangkap pelaku berinisial BS (44) seorang yang diduga menjadi pelaku pemalsuan dokomen.

Sementara, pelaku sendiri berhasil diamankan di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura.

Kronologis kejadian pada Selasa 14 Januari 2025 sekitar pukul 10.00  WIB di Polres Lampura di Jalan Tjoekoel Soebroto, Kotabumi Selatan, Lampura.

Adapun modusnya kata Kapolres Lampura, AKBP Dedy Kurniawan terjadi ketika anggota Polri pelapor sedang di kantor datang Kanit Intelkam Polsek Bungamayang Bripka Alfian Turnip dan memberitahukan telah terjadi pemalsuan dokumen berupa SKCK.

Satintelkam Polres Lampura mendapatkan informasi adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK di Kecamatan Bungamayang.

Terkait informasi tersebut anggotanya melakukan penyelidikan terkait dugaan pemalsuan dokumen SKCK.

“Hasil penyelidikan telah didapat identitas terduga pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK," urai Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, Satintelkam kemudian melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Lampura, dan Polsek Bungamayang untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK.

Selain pelaku yang berhasil diamankan, polisi juga turut menyita barang bukti satu unit handphone, kemudian dua lembar print SKCK palsu dan dua lembar print out percakapan pelaku dengan pemesan pembuat SKCK palsu.

Saat ini tersangkat dan barang bukti terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen SKCK sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Lampung Utara guna penyidikan lebih lanjut.(*)

Kategori :