JAKARTA, RADAR LAMPUNG - Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diikuti oleh calon tunggal juga menuai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, ada delapan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang diajukan oleh masyarakat dan pemantau ke MK, terkait daerah dengan calon tunggal pada Pilkada 2024.
Menurut Peneliti Perludem, Ajid Fuad Muzaki, permohonan sengketa tersebut diajukan dari 37 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada 2024.
"Delapan perkara yang diajukan ini terkait dengan calon tunggal," ujarnya dalam diskusi daring bertajuk 'Potret Awal PHP-Kada 2024' yang diadakan pada Minggu, 22 Desember 2024.
BACA JUGA:KPU Lampung Belum Cari Tahu Materi 5 Gugatan Hasil Pilkada
Delapan perkara tersebut tersebar di tujuh daerah yang menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.
Kabupaten Empat Lawang tercatat memiliki dua perkara, sementara Gresik, Kota Tarakan, Bintan, Pasangkayu, Ogan Ilir, dan Nias Utara masing-masing satu perkara sengketa Pilkada.
Sengketa-sengketa ini diajukan oleh masyarakat maupun pemantau yang merasa ada ketidakpuasan terhadap sistem politik yang berlaku.
"Ini mencerminkan adanya ketidakpuasan terhadap mekanisme politik yang tidak memberikan ruang cukup bagi partisipasi masyarakat," kata Ajid.
BACA JUGA:Gugatan Achmad Ghufron Terhadap Cak Imin Ditolak, PKB Menangkan Kasus
Selain itu, jumlah keseluruhan sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK mencapai 312 permohonan, berdasarkan rekapitulasi data resmi MK pada 20 Desember 2024.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar, yaitu 287 perkara (91,99 persen), diajukan oleh pasangan calon. "Ini menunjukkan bahwa peserta Pilkada memanfaatkan mekanisme hukum dan mencerminkan tingginya tingkat kompetisi politik di berbagai daerah," tambahnya.
Adapun, 16 perkara (5,45 persen) diajukan oleh masyarakat, sementara 8 perkara (2,56 persen) diajukan oleh lembaga pemantau.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun mayoritas sengketa berasal dari aktor politik utama, keterlibatan masyarakat dalam pengawasan proses Pilkada juga cukup signifikan.