Kedua, dana kampanye pemilu tidak berasal dari sumber yang dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, kelebihan dana sumbangan kampanye tidak digunakan, dan kemudian melaporkan kelebihan sumbangan tersebut dan menyerahkannya kepada kas negara, dan kesesuaian penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye dalam LADK, LPSDK, dan LPPDK dengan bukti penerimaan dan/atau pengeluaran dana kampanye.
“Kami perlu mengingatkan peserta pemilu akan hal tersebut,” kata Rachmat Bagja.
“Kami mengingatkan juga bahwa berkenaan dengan adanya informasi dari PPATK, kami mengingatkan peserta pemilu, khususnya parpol untuk taat dan patuh menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) baik penerimaan maupun pengeluaran Dana Kampanye,” sambungnya.
Lebih lanjut, pihak Bawaslu juga mengingatkan kepada Partai politik peserta Pemilu, termasuk calon legislatif (caleg) untuk melakukan konsolidasi dalam pencatatan, pemasukan dan aktivitas dari kampanye melalui RKDK sesuai tingkatannya.
“Caleg harus mengkonsolidasi dengan parpol ditingkatannya masing-masing, di tingkat Kab/Kota, provinsi, dan pusat,” tambahnya.
’’Dengan demikian kita bisa mencegah proses-proses atau hal-hal yang tidak kita inginkan terhadap dana kampanye yang akan digunakan, yang sedang dan akan digunakan peserta pemilu,” tandasnya. (ant/abd)