Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi KPK, Ramdan Denny Prakoso, juga membenarkan bahwa KPK mendatangi kantor Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR yang disalurkan BI,” jelasnya kepada media.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan KPK berjanji akan memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) pada Senin, 16 Desember 2024, malam dan kabar ini juga dibenarkan oleh pihak Bank Indonesia.
“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya pada Selasa, 17 Desember 2024.
“Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” sambungnya.
Ramdan menyampaikan bahwa pihak Bank Indonesia akan menghormati proses hukum yang dilakukan Lembaga Antirasuah serta akan bersilap kooperatif dalam proses penyidikan kedepannya.
“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” jelas Ramdan.
Sebelumnya KPK membenarkan adanya penggeledahan di Bank Indonesia.
Adapun penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Orotitas Jasa Keuangan (OJK).
“Tim dari KPK semalam melakukan geledah di Kantor BI,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis pada Selasa 17 Desember 2024.
KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan, di mana dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya,” papar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta pada Rabu 18 September 2024.
“Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50 dan 50-nya tidak digunakan. 50 yang tidak digunakan tersebut menjadi masalah, misalnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya. (jpc/c1/abd)