JAKARTA - Pemerintah sudah menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini akan mendorong inflasi naik sebesar 0,3 persen.
Kendati demikian, dampaknya terhadap konsumsi masyarakat diperkirakan berbeda dibandingkan pada tahun 2022 ketika PPN menjadi naik 11 persen, karena kenaikan tarif ini tidak berlaku untuk semua jenis barang dan jasa.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, pada November 2024 mengalami inflasi year on year (yoy) sebesar 1,55 persen.
Sedangkan, tingkat inflasi month to month (mtm) pada November 2024 sebesar 0,30 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) pada November 2024 sebesar 1,12 persen.
“Kami perkirakan kenaikan PPN ini akan menambah inflasi sekitar 0,3 persen. Saat ini angka inflasi masih di bawah 2 persen Angka ini masih menunjukkan inflasi terkendali,” jelas Ferry di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (17/12).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Pasal 7 disebutkan, tarif PPN sebesar 11 persen berlaku sejak 1 April 2022, sedangkan tarif 12 persen akan diterapkan paling lambat 1 Januari 2025.
Dikatakan Ferry, proyeksi inflasi akibat kenaikan tarif PPN dihitung dari komoditas yang ditetapkan kenaikan pajak.
Pemerintah akan terus memantau harga untuk memastikan kenaikan tidak meluas.
Target inflasi pada tahun 2025 ditetapkan sebesar 2,5 persen, sementara pada sisa tahun 2024, pemerintah berupaya menjaga inflasi di kisaran 2,5 persen plus minus 1 persen melalui tim pengendalian inflasi pusat (TPIP) dan daerah (TPID).
“Untuk inflasi pangan, kami mengoptimalkan cadangan pangan, program stabilisasi harga dan pasokan pangan, operasi pasar, pasar murah, dan kerangka kerja antardaerah,” tambah Ferry.
Terpisah, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengkritik langkah pemerintah menaikkan PPN 12 persen karena khawatir kenaikan pajak ini akan memicu inflasi lebih tinggi dan menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.
“Kenaikan PPN menjadi 12 persen menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp 101.880 per bulan dan bisa memperburuk kondisi ekonomi mereka. Sementara itu, kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp 354.293 per bulan,” kata Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar.
Diketahui, pada Senin (16/12) pemerintah mengumumkan kenaikan PPN 12 persen yang berlaku pada 1 Januari 2025.
Ada beberapa jenis barang yang akan diberikan diskon PPN atau tetap 11 persen. Bahkan, barang kebutuhan pokok ada yang dibebaskan PPN atau nol persen.