Bawaslu Header

Kenaikan PPN Bisa Berdampak Pada Ekspor

Ilustrasi Ekspor-Foto Rizky Panchanov/Radar Lampung -

JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menyebut, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sebaiknya diterapkan ketika ekonomi dalam kondisi stabil.

Ia mencontohkan dampak kenaikan PPN di Malaysia yang berdampak buruk pada ekspor.

“Kenaikan PPN bisa dilakukan pemerintah selama kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sudah stabil, sehingga kebijakan itu tidak mendistorsi produk domestik bruto (PDB),” kata dia dilansir Antara.

Esther mengatakan, Indonesia bisa mencontoh Malaysia yang sempat menaikkan PPN, namun justru berdampak buruk pada perekonomian negara tersebut. Akhirnya, Malaysia menurunkan tarif PPN tersebut.

"Pemerintah Malaysia menaikkan tarif PPN, kemudian setelah tahu dampak kenaikan mengakibatkan volume ekspor turun, maka diturunkan kembali seperti semula," ujarnya.

Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif PPN 12 persen sudah menjadi bagian dari UU APBN 2025, yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR.

Apabila akan melakukan perubahan tarif PPN dalam UU APBN, maka mekanismenya adalah melalui pembahasan RAPBN Penyesuaian/Perubahan.

Adapun UU HPP merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR yang ditetapkan pada masa pandemi Covid-19.

Diketahui, implementasi penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen berdampak signifikan terhadap industri jasa layanan transaksi uang elektronik dan digital.

Kenaikan pungutan ini tentu bakal menggerus pendapatan perusahaan jasa sistem pembayaran pada 2025.

Direktur Bisnis PT Artajasa Pembayaran Elektronis (Artajasa) Heru Perwito mengaku turut mengamati perkembangan kebijakan pemerintahan baru saat ini.

Terutama terkait dengan perpajakan yang sedang hangat dibahas di kalangan masyarakat maupun pelaku industri.

Dia menjelaskan, prinsip dasar dari layanan yang disediakan Artajasa dalam sistem pembayaran didapat melalui mekanisme merchant discount rate (MDR).

Tag
Share