Bawaslu Header

Transaksi Pembayaran Digital Juga Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi QRIS. -FOTO DISWAY-

JAKARTA – Tumbuhnya digitalisasi di Indonesia, membuat sistem pembayaran nontunai atau cashless seperti e-money, kartu debit dan kredit, serta QRIS menjadi kegemaran masyarakat saat ini.

Tetapi pengguna sistem pembayaran cashless sendiri juga dibebankan biaya tambahan. Terbaru, bahkan sistem pembayaran cashless QRIS juga dikabarkan akan dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Bukan tanpa alasan. Mengutip dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022, yang mengatur tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, disebutkan segala bentuk transaksi yang memakai uang elektronik juga akan dikenakan PPN 12 persen.

Hal ini dikarenakan jenis transaksi pembayaran elektronik termasuki sebagai kegiatan jasa yang dikenai pajak.

Tetapi, pemberlakuan PPN ini sendiri juga memiliki peraturannya sendiri. Salah satunya adalah, bila saldo dalam dompet digital berjumlah sebesar Rp1 juta, maka jumlah tersebut tidak akan dibebakan tarif PPN 12 persen, kecuali bila ada tindakan transaksi yang menggunakan saldo tersebut.

Selain itu, berbagai macam bonus atau point tambahan dari aplikasi dompet digital juga akan terbebas dari tarif PPN.

Pemberlakukan tarif PPN 12 persen dalam sistem pembayaran cashless sontak mendapat kritik tajam dari masyarakat.

Saat ini, beberapa juga sudah mengungkapkan protes mereka lewat platform media sosial.

Tetapi hingga berita ini dibuat, masih belum ada keterangan apapun dari pihak pemerintah seperti Kementerian Keuangan serta lembaga pengawasan keuangan seperti pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini, sejumlah besar warganet juga sudah mengungkapkan protes mereka lewat platform media sosial X (sebelumnya Twitter).

Bahkan, beberapa juga mulai mempertanyakan pertanyaan Pemerintah sebelumnya, yang mengatakan pemberlakuan tarif PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada kategori barang mewah saja.

“Biaya layanan yang dapet duit kan merchant QRIS ya, kenapa jadi konsumen yang bayar PPN-nya??” tulis pengguna akun @y***do***, dikutip pada Kamis 19 Desember 2024.

“Qris kena PPN tuh maksudnya orang yang bisa pake QRIS itu orang kaya kah,” tulis akun @Bo*b*****. “Pemerintah udah kebangetan banget. Masa QRIS kena PPN 12 persen,” tulis akun @P5*****.(disway/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan