BANDARLAMPUNG - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Dawam Rahardjo diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi dana participating interest 10% pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) pada perusahaan BUMD, PT Lampung Jaya Usaha (LJU), anak perusahaan dari PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (17/12).
Dari pantauan Radar Lampung, Dawam terlihat berjalan mengenakan kemeja putih, celana dasar hitam, serta topi berwarna hijau. Dia memasuki gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung ditemani dua orang berpakaian batik Korpri biru sekitar pukul 16.00 WIB.
Namun, Dawam tidak berkomentar saat ditanya. Ia hanya melontarkan senyuman.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan menjelaskan pemeriksaan Dawam Raharjo berlangsung sejak pagi. ’’Diperiksa sejak jam 10.00 WIB tadi dan ini pemeriksaan pertama,” jelasnya.
BACA JUGA:Penetapan Pemenang Pilkada Terkendala Rekapitulasi Suara
Sementara, Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). ’’Yang totalnya mencapai USD17,2 juta atau sekitar Rp270 miliar,” katanya.
Ia mengungkapkan dana participating interest yang diterima PDAM Way Guruh sebesar Rp18,8 miliar menjadi fokus penyidikan. Penggunaan dana tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.
Disebutkan, penyetoran ke kas daerah sebesar Rp15,6 miliar. Lebih lanjut, Armen membeberkan penerimaan pribadi oleh Dawam sebesar Rp322 juta (setelah dipotong pajak).
’’Kemudian telah dikembalikan ke PDAM Way Guruh dan disita penyidik Kejati Lampung. Lalu, operasional PDAM Way Guruh sebesar Rp2,8 miliar,” ujarnya.
BACA JUGA:Keracunan di Hotel Gugah Perhatian PHRI
Dia menuturkan saat ini penyelidikan terkait dana tersebut dan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait. “Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut dan terus memeriksa pihak-pihak terkait. Kami mohon dukungan dari media agar penyidikan berjalan lancar dan dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Kejati Lampung memastikan proses penyidikan terhadap kasus ini akan terus dikembangkan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk dari pihak perusahaan migas dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Dawam sendiri diperiksa sebagai saksi terkait pendirian PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Di mana, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur memiliki saham sebesar 8,79% senilai Rp1,3 miliar dari total modal awal perusahaan sebesar Rp 15 miliar. (jen/c1/rim)