Pada kesempatan tersebut Yanti Yunidarti merencanakan, pada Selasa 17 Desember 2024 usulan UMK 2025 telah di SK kan sehingga pada 18 Desember 2024 dapat di umumkan.
Lebih lanjut, Yanti Yunidarti mendorong agar kabupaten yang belum memiliki dewan pengupahan agar dapat membentuk dewan pengupahan.
"Kita dorong kabupaten/kota bisa mempunyai dewan pengupahan sehingga bisa membahas UMK," ungkapnya.
Diketahui, jika melihat perhitungan kenaikan 6,5 persen maka UMK 5 kabupaten/kota yang memiliki dewan pengupahan seperti Bandar Lampung Rp 3.305.367, Metro Rp 2.903.300, Lampung Selatan Rp 3.076.990, Way Kanan Rp 3.072.654, dan Mesuji Rp 3.092.025. (pip/c1/yud)
Kategori :