BANDARLAMPUNG - Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 digelar pada 27 Agustus 2025. Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat di ruang Komisi II DPR.
’’Penyelenggaraan pemungutan suara pemilihan ulang gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin saat membaca kesimpulan rapat, Rabu (4/12).
Dia mengatakan pelaksanaan PSU Pillada 2024 itu sesuai ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024.
Pihaknya juga menyepakati bahwa pendanaan PSU Pilkada 2024 diambil dari anggaran APBD yang didukung oleh APBN. Ia juga menyampaikan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2024 akan dibahas dalam rapat selanjutnya.
BACA JUGA:Dewan Panggil OPD Terkait dan Pihak Pabrik Singkong
“Evaluasi pelaksanaan perilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 akan diagendakan khusus pada rapat kerja/rapat dengar pendapat Komisi II DPR berikutnya. Dengan catatan agar KPU memperhatikan usulan dan masukan dari Anggota Komisi I DPR, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP,” tandasnya.
Diketahui, pemungutan suara ulang akan diadakan di 287 TPS di 22 provinsi di Indonesia. Namun, Lampung tidak ada dalam daftar provinsi yang harus pemungutan suara ulang tersebut.
’’Kalau di Lampung, pilkada calon tunggal seperti di Lampung Barat dan di Tulangbawang Barat, perolehan suaranya pasangan calon lebih tinggi dibandingkan kotak kosong, jadi tidak ada PSU di Lampung,” ujar Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dihubungi, Minggu (15/12).
BACA JUGA:Kampung Narkoba, 15 Desa Jadi Target Operasi
Sementara yang ada, menurutnya, permohonan PHPU 5 kabupaten di MK dan pihaknya masih menunggu apa putusan MK.
’’Untuk pilkada Provinsi Lampung dan 10 kabupaten/kota lainnya, terkait penetapan calon terpilih setelah terbit Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh MK yang disampaikan ke KPU,” tambahnya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu BRPK dari MK. “Kami masih menunggu pengumuman BRPK sebelum melakukan penetapan,” ucapnya.
Setelah menerima BRPK, imbuhnya, KPU memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih. ’’Ya, setelah itu ada pengumuman resmi,” jelasnya. (jen/c1/rim)