JAKARTA – Kasus pembunuhan yang melibatkan oknum polisi kembali mencuat di Kalimantan Tengah, di mana seorang anggota kepolisian diduga membunuh seorang warga dan membawa kabur mobil korban untuk dijual. Kasus ini terungkap setelah jasad korban ditemukan di perkebunan sawit di wilayah Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Jumat (6/12/2024).
Korban yang berjenis kelamin pria ditemukan dalam kondisi hampir membusuk di kebun sawit. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka yang merupakan seorang anggota kepolisian berpangkat Brigadir.
Tersangka, yang dikenal dengan inisial Brigadir AK, merupakan anggota Polresta Palangka Raya. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng serta Propam Polda Kalteng.
Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Kalteng, pembunuhan tersebut terjadi pada 27 November 2024. Kejadian bermula ketika korban, yang berinisial BA (32), memarkirkan mobilnya di Jalan Tjilik Riwut, dekat pinggir jalan Trans-Kalimantan. Brigadir AK kemudian mendekati korban, menariknya keluar dari mobil, dan melakukan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Setelah menghabisi nyawa korban, Brigadir AK membuang jasadnya di perkebunan sawit dan membawa kabur mobil korban untuk dijual. Setelah jasad ditemukan, pihak berwenang segera mengamankan lokasi kejadian dan mengevakuasi tubuh korban ke Rumah Sakit Mas Amsyar Kasongan di Katingan.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa Brigadir AK dan korban tidak saling mengenal. Tersangka kini dijerat dengan tuduhan pencurian dengan kekerasan.
Berita ini, yang pertama kali dibagikan melalui akun Twitter @Dandhy_Laksono, mendapat respons beragam dari netizen. Beberapa di antaranya meminta agar Polri segera melakukan reformasi menyusul banyaknya kasus yang melibatkan anggota kepolisian.
Salah satu komentar dari pengguna Twitter, @Razieq97, menyatakan, “Banyaknya kasus yang melibatkan anggota Polri seharusnya menjadi pertimbangan untuk presiden melakukan reformasi Polri.” Sementara itu, akun @Dinoxxx721 menulis, “Sudah separah inikah aparat yang seharusnya menjaga keamanan rakyat?”
Komentar lain, dari @AgusBlo73, menyayangkan kondisi SDM di institusi kepolisian, “Astaghfirullah...ada apa dengan SDM di instansi ini, dari level jenderal sampai pangkat terendah selalu bermasalah...SDM atau lembaga pendidikannya yang salah.”
Kasus ini semakin memperlihatkan tantangan besar dalam menjaga integritas aparatur negara, khususnya dalam institusi kepolisian.
Diketahui, jaksa penuntut umum Kejari Bandarlampung menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan oknum polisi yang diduga mencuri mobil yang dilakukan Bripda Fajar Wicaksono.
Empat saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Senin (19/2) tersebut yakni Mardiyanto korban yang merupakan PNS di Dinas BMBK Lampung, kemudian Farel Abdillah anak korban, Ari Pradana tetangga korban dan serta Jimmy Cik Aris penyidik Polresta Bandarlampung.
Bripda Fajar Wicaksono diketahui menjalani sidang keduanya. Sebelumnya ia dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pencurian mobil Honda Brio di Mall Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
Korban Mardiyanto menjelaskannya mobil Toyota Innova Reborn miliknya saat itu A 1327 YA pada 9 Oktober 2023 memarkirkan mobil di depan rumahnya.
“Terus paginya Farel anak saya memindahkan mobil itu ke lapangan bulutangkis dekat rumah karena ada mobil mau ke luar,” katanya. Saat ia hendak pergi ke kantor, mobil tersebut ternyata hilang.