Oknum Polisi Diduga Bunuh Warga dan Jual Mobil Korban di Kalimantan Tengah

Kamis 12 Dec 2024 - 22:12 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Jaksa melanjutkan, setelah dicek melalui GPS, mobil milik korban tersebut berada di Bandarlampung. Tak lama, Bripda Candra Setiawan datang ke kosan terdakwa dengan maksud untuk menagih hutang kepada terdakwa yakni sebesar Rp 100 juta.

“Candra ini meminta kepada terdakwa untuk membayar hutang dengan cara dicicil kalau memang belum ada semuanya. Namun saat itu terdakwa belum memiliki uang untuk membayar hutang kepada Candra,” tuturnya.  Karena belum memiliki uang, terdakwa justru mengajak Bripda Candra untuk mengambil mobil korban.

“Terdakwa ini menyampaikan kepada Candra kalau mobil milik korban tersebut berhasil diambil, mobil tersebut akan diberikan kepada Candra untuk membayar hutang dan mobil tersebut dihargai Rp 50 juta,” kata jaksa.  Atas ajakan terdakwa itu, kata jaksa, Bripda Candra menyetujuinya. Setelah itu, mereka kemudian melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di Mal Boemi Kedaton. (disway/c1/abd)

 

Kategori :