BANDARLAMPUNG - Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Tim Terpadu Seaport Interdiction Bakauheni berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,513 kilogram asal Pekanbaru, Riau.
Penyalahgunaan narkoba tersebut dilakukan oleh seorang pemuda bernama Wira (27), warga Kabupaten Lampung Selatan, saat menaaiki bus dengan tujuan Bandung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan penangkapan itu berawal dari pemeriksaan rutin terhadap sebuah bus dengan nomor polisi B 7965 TGD yang melintas dari Pekanbaru menuju Bandung.
BACA JUGA:Opsen Pajak Kendaraan Berdampak Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok
’’Saat pemeriksaan, petugas menemukan 15 bungkus plastik besar berisi sabu dalam tas hitam milik tersangka Wira," ungkapnya, Kamis (12/12).
Dari pemeriksaan terhadap tersangka Wira, sambung Umi, diketahui barang narkotika tersebut didapat dari rekannya yang berada di wilayah Pekanbaru.
’’Atas pengakuan dari tersangka Wira ini, kami melakukan pengembangan ke daerah Pekanbaru untuk memburu tersangka lainnya,” ujar dia.
Setelah dilakukan pengembangan, sambung Umi, tim Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya di sebuah Hotel Hawai, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru, pada Minggu (8/12) pukul 23.00 WIB.
’’Tiga tersangka lain yang berhasil kami amankan yakni Reymon, Roni, dan Mutiara. Jadi total tersangkanya 4 orang. Dari 4 tersangka itu, satunya seorang wanita,” bebernya.
’’Keempat tersangka kini telah dibawa ke Mapolda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Umi melanjutkan selain sabu seberat lebih dari 1,5 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp725 ribu, satu unit ponsel Android, dan sebuah tas hitam.
’’Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Lampung dalam memberantas jaringan peredaran narkoba lintas provinsi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Lampung. Kerja sama lintas instansi terus diperkuat untuk memutus jaringan narkotika ini," tegasnya.
Umi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. "Kami berharap penegakan hukum ini memberikan efek jera kepada para pelaku," pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polda Lampung dalam menjaga wilayahnya bebas dari peredaran narkoba. Polda Lampung akan terus meningkatkan pengawasan di setiap pintu masuk wilayah Lampung guna mencegah peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.