Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandarlampung Muhammad Yudhi, yang menangkap pertanyaan pasca diumumkannya UMP Lampung oleh Pemerintah Provinsi Lampung belum lama ini.
Berkaitan hal tersebut, dirinya menyebut Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sendiri yang akan mengumumkan.
’’Hari ini saya laporkan dahulu kepada pimpinan. Besok (hari ini, Red) insya Allah beliau sendiri yang mengumumkannya. Jadi mohon bersabar," katanya.
Sebelumnya, pengamat buruh sekaligus perwakilan Serikat Buruh Lampung Agus Syafrudin mengatakan kebijakan kenaikan UMP 6,5% ýang ditetapkan presiden masih belum sesuai.
Agus menyebut jika kebijakan pemerintah pusat menaikkan UMP menjadi 6,5% belum cukup lantaran biaya hidup yang semakin mahal. "Ya sebenarnya kenaikan upah 6,5 % ini masih belum sesuai. Tetapi kalau normal kerjanya berjalan dan dilaksanakan kenaikan upah sudah agak mendingan," katanya, Senin, 3 Desember 2024.
Namun yang lebih penting, kata Agus, walaupun kenaikan yang bila direalisasikan dirasa lumayan jika hal ini benar-benar merata dirasakan semua buruh ýang ada di Provinsi Lampung.
Pihaknya juga meminta Perpanjangan Pemerintah pusat dalam hal ini Disnaker dapat benar-benar bekerja mengawasi secara aturan, dan menegakan Undang-undang ketenagakerjaan yang ada.
"Kami minta Pemerintah Kota maupun daerah menaati Kebijakan dari Presiden ini, awasi dengan benar terjun ke lapangan karena yang kami khawatirkan adalah setelah keputusan dilakukan sebab banyak perusahaan ýang tidak menaati peraturan pemerintah tersebut dan memberikan upah dibawah ketentuan," ujarnya.
Ya sebenarnya kenaikan upah 6,5 % ini masih belum sesuai, tapi kalau norma kerjanya berjalan dan dilaksanakan kenaikan upah sudah agak mendingan
"Dalam hal Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung harus konsisten dalam mengawasi semua perusahaan ýang ada di Bandarlampung karena banyak kawan kami yang digaji semau-maunya perusahaan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung M Yudhi menyebut jika pihaknya hingga kini masih menunggu turunan keputusan tersebut dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. "Iya kita tunggu dari Kemenakernya, baru kita bisa ambil kesimpulan," pungkasnya.
Jika diingat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengumukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 3,75 persen atau Rp112 ribu, pada Rabu, 22 November 2023.
Penentuan UMK tersebut adalah hasil rapat dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung yang diungkapkan langsung Wali Kota Eva Dwiana, jika pengupahan ditetapkan ada tiga kategori yakni kenaikan 2,75 persen, 3,26 persen dan 3,75 Persen. "Jadi UMK Bandar Lampung naik sebesar Rp.112.282," katanya, sore.
Eva juga mengungkapkan dengan kenaikan itu maka dari Rp2.991.349 di tahun 2023 menjadi Rp3.103.631. "Jadi Rp 3.103.631 untuk UMK tahun 2024," terangnya.
Rentangnya digunakan dari Alpha 0,1 hingg 0,3 Bandar Lampung memililh 0,3, sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023.
Dengan demikian pihaknya bakal meneruskan putusan ini kepada Gubernur Lampung untuk disahkan dan dipergunakan ditahun 2024.