Hari Ini, UMP Ditetapkan

Selasa 10 Dec 2024 - 22:22 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

DPRD Minta Perusahaan Terapkan Kenaikan Upah Buruh

BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Lampung Mikdar Ilyas meminta perusahan di Lampung menerapkan kebijakan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Diungkapkannya, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikan upah minimun tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal itu dikuatkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang telah ditetapkan dan diundangkan pada Rabu, 4 Desember 2024.

BACA JUGA:Paslonkada Waykanan Batal Ajukan Sengketa

’’Sudah diputuskan oleh Pak Presiden naik 6,5 persen. Kita berharap Lampung juga mengikuti apa yang menjadi kebijakan nasional," ujar Mikdar. 

Dilanjukan, dampak dari kenaikan UMP 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan buruh dan perekonomian di Lampung. ’’Ini akan meningkatkan pendapatan para buruh. Dan dengan penghasilan naik, otomatis belanja juga semakin besar sehingga berdampak terhadap sektor yang lain seperti pedagang," ucapnya.

’’Ini sangat bagus dari kebijakan yang dibuat pemerintah pusat yang disampaikan Pak Presiden," sambung anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Mikdar meminta agar perusahaan-perusahaan di Lampung dapat menerapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Dia menilai perusahaan-perusahaan mampu menerapkan kenaikan UMP tersebut karena penetapan UMP telah melalui perhitungan yang matang.

’’Kenaikan UMP ini juga sudah menggunakan perhitungan yang matang karena kita lihat perusahaan di Lampung ini terus tumbuh dan asetnya semakin besar," tuturnya.

’’Karena tujuan pemerintah bagaimana supaya perusahaan ada pendapatan yang baik dan juga pekerja pendapatan meningkat atau bagus. Jangan hanya satu pihak. Perusahaan untung besar, tetapi pekerjanya susah," tegasnya.

Diketahui, Dewan Pengupahan Lampung telah bersepakat kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen yaitu menjadi Rp2.893.070 dari Rp2.716.497.

SK penetapan UMP 2025 oleh Gubernur Lampung akan diumumkan pada hari ini (11/12).

Pada Selasa (10/12), Plh. Kepala Disnaker Lampung Yanti Yunidarti tengah minta tanda tangan Pj. Gubernur Lampung Samsudin untuk SK penetapan UMP Lampung.

Terpisah, Pemkot Bandarlampung akan mengumumkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2025 pada Rabu (11/12).

Tags :
Kategori :

Terkait