Gugatan Pilkada Lampung ke MK
ADA yang meminta pendapat hukum saya terkait gugatan para calon kada yang kalah di beberapa kabupaten Provinsi Lampung.
Menurut saya, itu merupakan tindakan sia-sia saja. Jauh dari dalil, bahkan yang lebih terang-benderang adalah beberapa kasus yang bukan merupakan kewenangan dari MK.
Contohnya kasus Pesawaran. Dasar pengajuan gugatan adalah masalah administratif kerena calon bupati terpilih dinilai tidak mencantumkan FC ijazah SMA-nya.
BACA JUGA:Dua ASN Diduga Terlibat Politik Langgar 2 Aturan
Kan sebenarnya terang-benderang sekali. Ini bukan materi gugatan yang dapat diajukan ke MK.
Kalaupun info itu benar, mestinya bukan ke MK. Dan itu pun tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan hasil pilkada.
Setahu saya, Aries Sandi ini lulusan Pascasarjana FH Unila. Untuk bisa mengikuti program pascasarjana kan mesti punya ijazah S-1. Dan untuk bisa kuliah S-1 kan mesti punya ijazah SMA.
Apalagi, Aries Sandi ini bukan sosok baru di dunia politik. Pernah jadi bupati, calon legislatif. Dan semua itu bisa dilalui melalui proses verifikasi.
Ada lagi kasus terkait hasil perolehan suara. Dalam aturan formal jelas syarat ambang batas gugatan itu adalah selisih perolehan suara pada ambang batas maksimal 2 persen.
Sementara menurut hasil rekapitulasi KPU dari sejumlah kabupaten yang mengajukan gugatan, ambang batas itu tidak terpenuhi. Bahkan ibarat panggang jauh dari api.
Dalam praktiknya memang pernah MK mengabaikan persyaratan formil ini. Namun itu pun dengan syarat ada hal yang sangat spesifik.
Misalnya yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Alasan MK saat meneruskan pemeriksaan ke pokok perkara karena calon bupati terpilih memiliki kewarganegaraan ganda.
Dan saya tidak melihat adanya alasan spesifik pada pilkada di Lampung. Jadi, saya memprediksi gugatan di MK pada pilkada di Lampung akan layu sebelum berkembang. Artinya tidak sampai dalam pokok perkara.
Bukankah mengajukan gugatan itu adalah hak?