KOTABUMI - Masyarakat dari Desa Bumiagung Marga, Kecamatan Abung Timur, dan Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, menanyakan kepastian tanah adat dan tanah ulayat turun-menurun yang saat ini dikuasai Kimal Lampung dan perusahaan.
Tanah ulayat adat milik warga dua kecamata ini telah berlangsung sejak puluhan tahun hingga kini belum ada titik terang. Meski Pemkab Lampura mengetahui hal tersebut, sayangnya baik pemkab maupun DPRD setempat terkesan tutup mata dan lempar bola.
“Tanah kami telah dikuasai oleh oknum TNI AL Kimal Lampung, sejak puluhan tahun lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian,” ujar Minin Yanto salah satu warga Bumi Agung Marga, kepada Radar Lampung, Senin 9 Desember 2024.
Menurutnya, tanah adat dan tanah ulayat turun menurun itu, luwasnya ribuan hektare. Saat ini di kuasai oleh TN AL Kimal Lampung dan pengusaha berada di Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampura. Meski telah mengadukan hal tersebut kepada pemerintah daerah, provinsi hingga sejumlah Kementerian berada di Jakarta. Sayangnya, hingga saat ini belum membuahkan hasil yang baik.
BACA JUGA:Ratusan Personil Polres Metro Siap Siaga Cegah Banjir
Pasalnya, ribuan hektare tanah itu belum juga dikembalikan kepada masyarakat dan saat ini dikuasai perusahaan dan TNI AL Kimal Lampung. “Semua upaya telah kami tempuh. Tapi sampai saat ini juga, Kimal Lampung dan pengusaha itu, belum ada etika baik untuk mengembalikan tanah ulayat tersebut, “ujar Tuan Sar Gelar Pengeran Sebahan Tuan.
Tuan Sar gelar Pengeran Sebehan Tuan, yang juga selaku tokoh pemuda ini, meminta kepada pemangku kebijakan dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura, Pemerintah daerah dan DPRD Lampura, dapat menyelesaikan konflik sengketa lahan yang telah muluhan tahun belum diselesaikan.
“Kami sebagai masyarakat Desa Bumi Agung Marga meminta pihak-pihak berkompeten bersatu untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut. Sebab, hal ini seperti bom waktu yang sewaktu-waktu dapat meledak, “ kata Tuan Sar dimainin Puat gelar Akun Rajo, Jalaludin Gelar Rajo Kemalo, dan Baijuri TN Gelar Rajo Cucung.
Sementara, Kepala Desa Bumi Agung Marga, Yunizar yang juga salah satu tokoh adat Bumi Agung Marga, bergelar Stan Rajo Gemetur mengaku telah didatangi sejumlah masyarakat desanya. Kedatangan warga tersebut, meminta kepala desa agar mendatangi Kepala Kimal Lampung, Letkol Laut Herman Sobri, guna untuk menyelesaikan tanah sengketa masyarakat Bumi Agung Marga dan warga pemilik ulayat tanah turun menurun kepada Ka Kimal Lampung.
“Saya sudah lama mengetahui hal ini. Sebagai kepala desa, saya juga harus bertanggungjawab untuk membantu menyelesaikan tanah ulayat adat milik warga, “ujar Yunizar. Menurutnya, langkah dalam penyelesaian tanah antara masyarakat dan Kimal Lampung ini, Pemkab sebelumnya telah membentuk tim 9 dan mengadakan rapat terbuka di Ruang Siger Pemkab Lampura, belum lama ini.
Menurut keputusan yang sudah ditetapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kemudian Keputusan Gubernur Lampung tahun 1999, Keputasan Bupati Lampung Utara, pada tahun 1980, memutuskan tanah inclave hak milik masyarakat harus di kembalikan kepada pemiliknya masing-masing.
BACA JUGA:Polsek Negeribesar Tangkap Pelaku Penggelapan
Sebab, kata dia, sejumlah masyarakatnya telah mengedepankan etika baik kepada Kimal Lampung, dengan cara mendatangi markas TNI Al Kimal Lampung itu, guna menunjukan surat bukti kepemilikan dari tahun 1960, dan 1977 yakni berupa PERPU tahun 1962, SKT, Segel tahun 1963 dan segel tahun 1977.
“Sayangnya, sampai saat ini pihak Kimal Lampung, belum ada etika baik menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami harap hal ini dapat diselesaikan, dikarenakan masyarakat Desa Bumi Agung dan Kotabumi, mengancam akan menggelar demo besar-besaran, “tegasnya.