JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Manusia (PM) Abdul Muhaimin Iskandar berkomitmen untuk membatasi jumlah produk-produk impor yang masuk ke Indonesia.
Langkah tersebut menjadi salah satu kesepakatan dalam rapat tingkat menteri (RTM) yang membahas strategi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengatasi kemiskinan ekstrem, serta memperkuat kemandirian ekonomi.
“Kesepakatan kami adalah untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi dan mengusulkan perubahan regulasi kepada presiden,” kata Cak Imin - sapaan akrabnya - di Jakarta, Selasa (3/12).
Cak Imin mengatakan masuknya barang impor yang masuk ke Indonesia dalam jumlah besar bisa berdampak negatif pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Indonesia. Untuk itu, barang impor harus dibatasi.
"Banjirnya impor ini sangat mengkhawatirkan. Produk lokal kita terancam kalah saing karena banyak produk impor yang masuk tanpa kewajiban pajak yang jelas, atau bahkan melalui jalur ilegal," jelasnya.
Sebagai solusinya, Cak Imin bersama Menteri UMKM, Menteri Ekonomi Kreatif, Menteri Perlindungan Pekerja Migran, dan Wakil Menteri Desa kemudian sepakat untuk membentuk Satgas yang akan mengkaji dan merumuskan aturan terkait masalah impor yang berlebihan, serta mengkoordinasikan langkah-langkah eksekusi antar pihak terkait.
Satgas tersebut akan dipimpin langsung Kemenko PM dan melibatkan deputi dalam pengawasan dan pengelolaan kebijakan yang lebih terintegrasi.
Terkait dengan potensi tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, yang memberikan kemudahan dalam pengurusan izin impor, Cak Imin menyatakan bahwa pihaknya akan meminta aturan tersebut dikaji ulang.
“Kami tentu akan mengkaji regulasi yang ada dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk memastikan mana yang menghambat. Kemudian kami akan meminta perubahan. Pokoknya kami akan berhenti impor,” kata Cak Imin.
Diketahui beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, nilai transaksi penyelundupan barang impor illegal di Indonesia dalam empat tahun terakhir telah mencapai ratusan triliun rupiah.
Penindakan dan pengawasan aktivitas perdagangan ilegal sepanjang Januari hingga November 2024 sebanyak 31.275 penindakan.
Hal ini tentu mengundang keprihatinan, pasalnya produk-produk lokal sedang menghadapi tekanan yang besar.
"Berdasarkan data intelijen keuangan selama 4 tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai kurang lebih Rp 216 triliun," ungkap Budi Gunawan dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis 14 November 2024.
BG – sapaan akrabnya - menyampaikan, maraknya barang selundupan ini membuat produk-produk lokal sulit bersaing di pasaran.(*)