PESAWARAN - Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandi Mualim didampingi Kapolres Pesawaran AKBP Maya Heny Hitijahubessy luruskan terkait penjemput NS.
Tandi mengatakan, penjemputan NS, pada Jum'at 29 November 2024 murni terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang terjadi pada tahun 2018 lalu.
Kata Tandi, penjemputan dilakukan oleh Kasi Pidsus dan jajaran bersama anggota Polres yang diterima oleh istri dari NS.
“kedatangan APH awalnya diterima baik oleh istri NS. Saat disampaikan maksud kedatangan kita untuk upaya penegakan hukum, karena dia tidak kooperatif," ujar Tandi melalui keterangan tertulis yang diterima Radarlampung.
BACA JUGA:PNM Lampung Buka Peluang Kerja Bagi Lulusan SMK
Tetapi saat akan dibawa, Tandi menyebut yang berangkat membanting termos ke meja yang ada diruang tamu kediamannya hingga memecahkan meja tersebut.
"Karena melihat situasi itu, anggota mundur. Jadi kalau ada informasi berita bahwa teman-teman polisi dan kami memecahkan kaca, itu tidak benar. Tidak seperti itu," ucap Tandi.
Lanjut Tandi, tersangka NS dijemput terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 553 juta.
Upaya penjemputan paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan Kejari Pesawaran.
BACA JUGA:Suami Jadi Terdakwa Dugaan Penggelapan, Istri Akan Minta Keadilan kepada Presiden
"Sudah kita panggil sejak 14 dan 25 Oktober, 21 November. Dan si NS ini tidak pernah hadir di panggilan kita," tuturnya.
Lebih lanjut Tandi menyebut, sebelumnya pihaknya tidak melakukan upaya jemput paksa karena masih dalam suasana pilkada.
Dirinya menegaskan bahwa tidak ada atensi pihak manapun dalam penetapan tersangka terhadap NS.
Sementara, Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy menambahkan bahwa pihaknya wajib meluruskan informasi simpang siur yang terjadi.
BACA JUGA:Bawaslu Lampung Temukan164 Kejadian Khusus di Pilkada 2024