MENGGALA - Polres Tulangbawang (Tuba) menangkap dua orang pria saat asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam sebuah bengkel.
Keduanya yakni Ribert Noya (40), warga Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjarbaru dan Andreas Erfan (30) warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
Kasatresnarkoba Polres Tulangbawang AKP Yofi Haryadi mengatakan, penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Aji.
Awalnya polisi mendapat informasi bahwa ada sebuah bengkel yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.
Pada hari Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB polisi melakukan penggerebekan di bengkel yang terletak di Kampung Penawar Baru, Kecamatan Gedung Aji tersebut.
"Ternyata benar, di dalam bengkel tersebut ada dua orang laki-laki sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Petugas juga menyita BB narkoba dan bong," kata AKP Yofi, Senin 25 November 2024.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu mengungkapkan, keduanya kini telah di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam kasus ini, polisi juga menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram, pipa kaca (pyrex).
Kemudian alat hisap sabu (bong), 3 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sekop), handphone (HP) merek Oppo A37 warna hitam, dan HP merek Oppo A57 warna biru. (nal/