Menteri Desa Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu atas Dugaan Kampanye Calon Gubernur Bengkulu

Minggu 17 Nov 2024 - 19:50 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA, RADAR LAMPUNG  – Setelah beberapa waktu lalu publik mengingat insiden penggunaan kop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) untuk acara tertentu, kini Menteri Desa Yandri Susanto kembali menjadi sorotan.

Kali ini, ia dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terkait calon Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang merupakan adik kandung Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan.

Laporan tersebut diajukan pada Kamis, 14 November 2024, oleh tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Meriani Aan Julianda, serta Aizan. Dalam laporan tersebut, mereka mengungkapkan bahwa Yandri Susanto diduga memanfaatkan kedudukannya untuk mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Bengkulu nomor urut 1.

“Kami melaporkan Menteri Desa dan PDT ke Bawaslu RI terkait dugaan promosi Helmi Hasan saat kunjungan kerja ke Bengkulu, padahal Menteri tersebut tidak sedang dalam keadaan cuti,” ujar Aizan, salah satu pelapor.

Yandri Susanto diketahui melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu pada 9-12 November 2024, dengan mengunjungi beberapa kabupaten di sana. Menurut laporan yang disampaikan, terdapat bukti yang menunjukkan bahwa Yandri Susanto diduga melakukan promosi politik terhadap Helmi Hasan selama kunjungan tersebut.

BACA JUGA:Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Gelombang PHK

“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti kepada Bawaslu, dan laporan ini telah terdaftar dengan nomor registrasi 006. Kami menunggu proses lebih lanjut dan meminta Bawaslu untuk segera menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan,” jelas Aizan.

Jecky Haryanto, seorang saksi dalam laporan tersebut, menambahkan bahwa video yang beredar luas menunjukkan Menteri Yandri Susanto mempromosikan calon Gubernur nomor urut 1 dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara, yang seharusnya tidak berhak melakukan kampanye politik selama belum mengajukan cuti.

"Kami menilai tindakan Menteri Desa dan PDT ini menguntungkan salah satu calon, yakni Helmi Hasan, yang jelas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan bagi pejabat negara," tegas Jecky.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Bawaslu masih memproses laporan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menyentil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto yang menggunakan jabatannya untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:Di APEC CEO Summit, Presiden Prabowo Ajak Investasi di Indonesia

Dalam sebuah unggahan di akun X, Mahfud MD memperlihatkan undangan berkop surat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang berisi permintaan seluruh kepala desa hadir ke acara Tasyakuran dan Hari Santri.

"Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru. Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yg mengundang pribadi atau pengasuh ponpes," kata Mahfud dalam akun X nya, seperti dikutip, Selasa, 22 Oktober 2024.

Sementara itu, melalui akun Instagram pribadinya, Mahfud pun meminta Yandri untuk lebih berhati-hati menggunakan jabatan menteri. Menurutnya, jabatan publik tak seharusnya digunakan untuk urusan pribadi.

Kategori :